Dokter PPDS UI yang Rekam Wanita Mandi Jadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara

21 April 2025 10:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dokter PPDS UI Azwindar Eka Satria (kanan), tersangka pelecehan seksual dihadirkan saat konpers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dokter PPDS UI Azwindar Eka Satria (kanan), tersangka pelecehan seksual dihadirkan saat konpers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan Muhammad Azwindar Eka Satria (39) sebagai tersangka pornografi. Dokter PPDS Kedokteran Gigi UI itu menjadi tersangka karena merekam wanita tetangga indekosnya yang sedang mandi.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengatakan pelaku dijerat Pasal 4 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 UU Pornografi.
"Ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," kata Firdaus dalam jumpa pers, Senin (21/4).
Firdaus menerangkan, aksi bejat pelaku terjadi pada Rabu (15/4). Saat itu, korban mendengar tetangga indekosnya yang merupakan seorang wanita sedang mandi.
Ia kemudian berinisiatif untuk memanjat dinding kamar mandi korban dan mulai merekamnya.
"Pelaku MAES iseng dengan mengambil handphone pelaku dan memanjat kamar mandi korban, dan melakukan rekaman ketika saat itu korban setelah mandi," tuturnya.
Dokter PPDS UI Azwindar Eka Satria (kanan), tersangka pelecehan seksual dihadirkan saat konpers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (21/4/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

Status Akademik Pelaku Ditangguhkan

Sedangkan Humas UI Prof. Arie Afriansyah mengatakan, saat ini, status akademik pelaku telah ditangguhkan sementara waktu dan akan berubah setelah keputusan akhir pengadilan.
ADVERTISEMENT
“Iya betul, pihak Fakultas Kedokteran Gigi telah mengkonfirmasi mahasiswa tersebut yang memang masih semester dua. (Sementara) status akademiknya ditangguhkan dan akan diputuskan permanen setelah ada putusan hukum tetap dari pengadilan,” ucap Prof. Arie kepada kumparan, Sabtu (19/4).