Dokter Priguna Minta Maaf lewat Pengacaranya, Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

10 April 2025 17:04 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kuasa hukum Priguna tersangka pemerkosaan, Ferdy Rizky dan Gumilang Gatot, saat konferensi pers di Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Kamis (10/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa hukum Priguna tersangka pemerkosaan, Ferdy Rizky dan Gumilang Gatot, saat konferensi pers di Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Kamis (10/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
ADVERTISEMENT
Lewat kuasa hukumnya, Priguna Anugerah Pratama (31 tahun) dokter residen PPDS yang menjadi tersangka karena membius dan memperkosa anak perempuan pasien di RSHS Bandung, menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan masyarakat umum.
ADVERTISEMENT
"Dengan rasa menyesal klien kami menitipkan pesan permohonan maaf kembali kepada korban, keluarga korban dan seluruh masyarakat Indonesia sehubungan permasalahan ini, kejadian ini akan menjadi pembelajaran berharga yang tidak akan terulang lagi oleh klien kami di kemudian hari," ucap kuasa hukum Priguna, Ferdy Rizky Adilya, kepada wartawan di Bandung, Kamis (10/4).
Disampaikan Ferdy bahwa Priguna sadar akan kesalahannya, mengaku bakal bertanggung jawab dan menerima konsekuensi hukum. Di sisi lain, pihaknya berharap agar semua pihak menghormati proses hukum yang kini sedang berlangsung.
"Sebagai negara hukum, kita semua wajib menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Saat ini, kasus masih dalam tahap penyidikan dan klien kami berstatus sebagai tersangka," kata dia.

Telah Mendatangi Keluarga Korban

Priguna dokter tersangka pemerkosa anak pasien. Foto: Dok. Istimewa
Ferdy menyebut pihak kliennya sempat mendatangi keluarga korban dan meminta maaf langsung secara kekeluargaan. Itu ditandai dengan surat damai.
ADVERTISEMENT
"Klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban, hingga akhirnya dapat diselesaikan dengan baik secara kekeluargaan dan diadakan perdamaian," ujar Ferdy.

Minta Jangan Dihakimi

RSUP Hasan Sadikin, Bandung, Rabu (9/4). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Soal informasi yang beredar di media sosial tentang alamat kediaman kliennya yang berlokasi di luar pulau Jawa, itu tidak tidak benar. Sebab sejak tahun 2012 kliennya telah menyewa apartemen di Kota Bandung.
"Kami memohon kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak menghakimi dan menyebarluaskan identitas pribadi berupa foto dan data pribadi lainnya di media sosial dari istri dan atau seluruh keluarga dari klien kami, karena mereka tidak bersalah dan tidak turut serta dalam permasalahan yang sedang dihadapi klien kami ini," kata dia.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, dia bilang pihaknya keberatan atas pihak-pihak yang telah menyebarluaskan berita dan informasi di media sosial, yang tidak benar dan tidak mendasar secara hukum. Ia menyebut beberapa pemberitaan yang beredar telah mencampuradukkan fakta dan opini, bahkan cenderung menghakimi kliennya hingga dapat mengancam objektivitas proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami meminta agar semua pihak menghormati prinsip 'sub judice rule' di mana perkara yang sedang dalam proses peradilan tidak seharusnya dikomentari secara publik, dengan cara yang dapat mempengaruhi proses atau hasil peradilan tersebut," kata dia.
Ia menegaskan kliennya akan berperilaku kooperatif dalam menghadapi proses hukum tersebut. Sebab pihaknya percaya bahwa hal tersebut akan memperlancar proses hukum dan membantu mengungkap kebenaran yang sesungguhnya.
ADVERTISEMENT

Kata Keluarga Korban

Kuasa hukum Priguna tersangka pemerkosaan, Ferdy Rizky dan Gumilang Gatot, saat konferensi pers di Jalan Soekarno Hatta, Bandung, Kamis (10/4/2025). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Dalam kesempatan tersebut tim kuasa hukum Priguna menghubungi keluarga korban atau kakak iparnya, yakni Agus. Agus bilang telah memaafkan perbuatan tersangka, meski keluarga korban tetap ingin proses hukum tetap berlanjut.
"Kita tetap mengutuk perbuatan itu. Sesama manusia tetap memaafkan, walaupun itu tidak mengembalikan kondisi adik saya. Sebagai keluarga sudah memaafkan tapi secara hukum, kita ingin proses hukum tetap berlanjut, dan kita serahkan ke pihak terkait, ke Polda Jabar. Kasus ini diusut sampai tuntas, mudah-mudahan bisa terungkap senetral, sebersih mungkin, supaya tidak ada korban lain," kata Agus kakak ipar dari korban, Kamis (10/4).
Agus bilang korban dan keluarga tak ingin kasus ini ramai. Dia bilang sempat kaget saat kasus mencuat di media sosial.
ADVERTISEMENT
"Agak syok tiba-tiba jadi viral karena saya menekankan ke keluarga untuk menahan diri sampai kasus ini bisa selesai. Timbul spekulasi mungkin sebelum, pas cari keadilan kita kan bercerita ke pihak sekuriti (rumah sakit) termasuk ke Polda," katanya.
Agus mengatakan, jika saat ini pihak keluarga telah mencabut laporan akan kasus ini. Namun meski begitu, kasus tetap berlanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
"Ya tetap menyerahkan kasus ini ke pihak terkait. Proses tetap berjalan," katanya.
Agus mengatakan, saat ini kondisi dalam kondisi sehat. Namun begitu, korban masih perlu pendampingan.
"Masih kita dampingi dan awasi betul-betul kondisi psikis," ucapnya.

Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara

Polda Jabar menjerat Priguna dengan pasal 6 huruf C UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT