Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Dokter Priguna Si Pemerkosa Pasien Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 17 Tahun Bui
11 April 2025 13:21 WIB
·
waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Priguna Anugerah Utama (31), dokter peserta Program Pendidikan Spesialis (PPDS) di RSHS sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap pasien dan anak pasien.
ADVERTISEMENT
Atas ulahnya itu, Polda Jabar menjerat alumni Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran itu dengan pasal berlapis. Karena Priguna diduga melakukan aksinya lebih dari satu kali ke beberapa orang korban.
“(Pasal) 64 KUHP tentang perbuatan berulang. Jadi antara tambahan hukuman atas perbuatan berulang tersangka pelaku tindak pidana, pemberatan istilahnya,” kata Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan dalam keterangannya, Jumat (11/4).
“Karena di Pasal 64-nya akan menggunakan pasal yang maksimal, hukuman yang maksimal 17 tahun. Karena di dalam Undang-undang TPKS (tindak pidana kekerasan seksual) itu kan ancaman-ancaman sampai tinggal 17 tahun,” sambungnya.
Sampai saat ini, tercatat ada 3 korban pemerkosaan Priguna. Ketiganya sudah dimintai keterangan dan kondisinya masih trauma.
"(Korban) masih trauma, tapi sudah diberikan bantuan trauma healing," kata Surawan.
ADVERTISEMENT
Priguna menggunakan modus bius untuk memperkosa korban-korbannya. Polisi menyebut ia diduga punya kelainan seksual yakni fetish terhadap orang pingsan, atau yang dikenal dengan istilah Somnophilia.
Surat izin praktik Priguna pun sudah dicabut. Ia tidak bisa praktik seumur hidup. Ia juga telah dikeluarkan dari PPDS Unpad.