Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Dokter Syafril Lecehkan Pasien di Kosnya, Terancam 12 Tahun Penjara
17 April 2025 11:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Dokter Muhammad Syafril Firdaus telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap pasiennya di kosannya di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Kami tetapkan pasal 6 huruf a dan huruf b dan pasal 15 UU tentang TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual) dan pasal 308 tentang UU Kesehatan. Ini pasal yang kita kenakan. Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara 12 tahun dan atau denda Rp 300 juta," kata Kabid Humas Polda Jabar Hendra Rochmawan di Polres Garut, Kamis (17/4).
Hendra menjelaskan, modus yang dilakukan oleh Syafril adalah dengan menawarkan suntik vaksin gonore kepada korban yang berusia 24 tahun.
"Nah kemudian modus tersangka MSF adalah suntik vaksin gonore. Sudah selesai korban melaksanakan pemeriksaan, kemudian tersangka akan pergi ke rumahnya. Karena pada saat yang bersangkutan ke rumah korban pakai ojol, kemudian tersangka pulang kemudian minta diantarkan," urainya.
ADVERTISEMENT
Pada saat itu korban berniat membayar uang jasa penyuntikan vaksin ke Syafril. Namun Syafril meminta korban membayarnya di dalam kamar kos sebesar Rp 6 juta.
"Korban mau membayar jasa suntik vaksin, tapi tersangka menolak dan meminta membayar di kamar kos."
"Tersangka meraba raba. Lalu pelaku mulai mencium leher korban. Korban menolak, mengancam akan melaporkan malam itu juga. Pelaku tetap melakukan perbuatannya sampai kemudian korban menendang pelaku, akhirnya pelaku keluar dan pergi."
"Barang bukti baju korban, memori card, isi memori card."
Kasus yang disampaikan ini berbeda dengan yang sebelumnya ramai dibicarakan di media sosial. Yakni Syafril terlihat melakukan pelecehan ke pasien saat USG di Klinik Karya Harsa, Garut.
Namun polisi menyebut tidak ada pelaporan terkait peristiwa yang viral itu.
ADVERTISEMENT