Dokter yang Kongkalikong dengan Napi Koruptor Bisa Disidang Etik

7 Februari 2017 16:20 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Lapas Sukamiskin (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Lapas Sukamiskin (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
Modus surat sakit dari dokter agar bisa keluar Lapas Sukamiskin diduga biasa digunakan napi koruptor. Amat sangat disayangkan apabila dokter terlibat dalam praktik itu.
ADVERTISEMENT
Menkes Nila Moeloek menyebut, dokter yang terbukti melakukan kongkalikong dengan koruptor bisa dibawa ke sidang etik.
"Kalau kayak gitu ditegur dong. Kalau dokter tersebut memang benar, kan ada majelis untuk etikanya di IDI (Ikatan Dokter Indonesia-red). Itu kan ada," jelas Nila di kantor presiden, Jakarta, Selasa (7/2).
Nila menegaskan, semestinya dokter tak memberi kemudahan bagi napi koruptor yang pura-pura sakit.
"Ya nggak boleh dong. Etikanya nggak boleh gitu. Kalau dokter harus benar dong. Kalau sakit, ya sakit. Kalau nggak ya nggak. Nggak boleh itu. Kalau kayak gitu saya juga enak dong, saya izin mulu," tegas dia.