Dokumen Apa yang Diunggah Adam Deni hingga Ahmad Sahroni Lapor Polisi?

22 Februari 2022 21:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Adam Deni mengenakan pakaian tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Adam Deni mengenakan pakaian tahanan di Rutan Bareskrim Polri. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Tersangka akses ilegal Adam Deni meminta maaf kepada Wakil Ketua DPR Komisi III, Ahmad Sahroni, soal unggahan dokumen di media sosial. Diketahui, unggahan tersebut yang menjadikan Adam tersangka Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Dokumen yang diunggah oleh Adam Deni ini masih menjadi teka-teki. Sebab, gara-gara dokumen ini, Ahmad Sahroni melalui pengacaranya memperkarakan Adam Deni ke polisi. Muncul pertanyaan, dokumen apa yang diunggah Adam Deni?
Pengacara Sahroni, Arman Hanis, mengatakan belum bisa mengungkapkan apa dokumen tersebut. Namun, dipastikan dokumen yang diunggah Adam Deni media sosial adalah milik pribadi Ahmad Sahroni.
“Yang pasti itu dokumen milik pribadi Pak Ahmad Sahroni yang diunggah ke medsos tanpa izin dari Pak Ahmad Sahroni,” kata Arman kepada kumparan, Selasa (22/2).
“Bukan dokumen pajak yang pasti,” tambahnya.
Ahmad mengatakan, dokumen tersebut akan diungkap di persidangan. Dia mengatakan Adam Deni mengunggah dokumen Ahmad Sahroni ini di media sosial dia, dengan nada mengancam.
ADVERTISEMENT
“Ini kan sudah masuk materi, kalau saya ngomong kan enggak enak, tunggu aja di persidangan karena itu sudah masuk materi,” pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto: DPR RI
Saat ini berkas perkara Adam Deni sudah dinyatakan lengkap atau P21. Nantinya, penyidik akan segera melakukan tahap 2 yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.
“Selanjutnya oleh penyidik akan segera dilakukan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/2).
Dalam kasus tersebut, Adam Deni dilaporkan seorang pengacara bernama Suyudi yang mewakili kliennya, Ahmad Sahroni.
Dari rangkaian penyelidikan, Adam ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 48 Ayat 1 Juncto Pasal 31 Ayat 1 tentang Undang-undang ITE.
ADVERTISEMENT