Doli Kurnia Heran Komisi II DPR Lebih Prioritaskan UU ASN Dibanding UU Pemilu

17 April 2025 20:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia usai panja revisi UU Minerba, Senin (20/1/2025). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ahmad Doli Kurnia usai panja revisi UU Minerba, Senin (20/1/2025). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
ADVERTISEMENT
Revisi UU Pemilu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) yang akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Padahal, UU mengenai kepemiluan itu biasanya dibahas di komisi terkait yakni Komisi II yang membidanginya.
ADVERTISEMENT
Belakangan mencuat RUU Pemilu tidak akan dibahas di Komisi II. Sebab, Komisi II akan membahas perubahan pada UU ASN (Aparatur Sipil Negara) yang terakhir diubah pada 2023.
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, menurut pengalamannya, UU Pemilu biasanya dibahas melalui panitia khusus (Pansus) yang diusulkan dari alat kelengkapan dewan (AKD), komisi yang membidanginya.
Doli pada DPR periode 2019-2024 menjabat Ketua Komisi II. Ia mengusulkan UU Pemilu menjadi usul dari Komisi II. Namun, di periode 2024-2029, ketika pimpinan Komisi II berganti, usulan revisi UU Pemilu itu diubah menjadi UU ASN.
“Nah pimpinan komisi yang baru waktu itu mengirimkan hal yang sama dengan yang saya kirim waktu di akhir periode. Nah tapi pada saat mau menjelang pembahasan di Prolegnas, mereka drop. Mereka drop ganti Undang-undang ASN,” ujar Doli kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (17/4).
ADVERTISEMENT
Doli menuturkan, revisi UU Pemilu pada akhirnya dimasukkan ke Baleg agar tetap dibahas. Ia menilai, penting UU tersebut segera dibahas karena banyak putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang memengaruhi norma di dalam UU Pemilu.
Waketum Golkar itu memberi contoh putusan MK tentang Presidential Threshold, Parliamentary Threshold, hingga amanat MK untuk persiapan Pemilu sudah dimulai sejak 20 bulan sebelum pelaksanaan.
“Putusan Mahkamah Konstitusi banyak sekali yang imperative menyuruh kita untuk melakukan revisi undang-undang (Pemilu),” ujarnya.
Suasana rapat kerja Baleg DPR RI pembahasan UU DKJ dan Prolegnas bersama Pemerintah dan DPD di ruang rapat Baleg DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Oleh sebab itu, ia heran mengapa UU Pemilu diganti dengan UU ASN. Meski begitu, ia tidak ingin masalah ini menjadi polemik.
"Nah sekarang mereka tiba-tiba minta, pertanyaannya kenapa dulu di drop? Gitu loh, buat saya enggak ada soal mau Komisi II, toh saya Komisi II juga, mau di Baleg, mau di Pansus enggak ada soal, yang penting buat saya ini undang-undang segera dibahas," kata Doli.
ADVERTISEMENT
"Nah karena apa? Putusan Mahkamah Konstitusi banyak sekali yang imperative menyuruh kita untuk melakukan revisi undang-undang," tutur Doli.