Doli Kurnia: Parliamentary Threshold Harus Ada, Tinggal Diatur Angkanya

17 Januari 2025 19:45 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Waketum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyampaikan keterangan kepada wartawan di DPP Golkar, Jakarta Kamis (18/7/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Waketum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyampaikan keterangan kepada wartawan di DPP Golkar, Jakarta Kamis (18/7/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menegaskan tidak setuju jika ambang batas parlemen atau parliamentary threshold dihapus menjadi 0 persen.
ADVERTISEMENT
Doli menyebut bahwa ambang batas parlemen tetap diperlukan meskipun dengan persentase di bawah 4 persen.
"Kami [fraksi Golkar] sedang mengkaji. Kalau saya, tetap, namanya parliamentary threshold, harus ada diatur," ujarnya kepada wartawan di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (17/1).
Ia mengungkapkan fraksi Golkar masih mengkaji besaran angka yang cocok ditetapkan untuk ambang batas parlemen. Doli kembali menekankan angka ambang batas parlemen tersebut tetap perlu diatur.
"Kalau saya beranggapan bahwa parliamentary threshold itu tetap harus ada, berapa angka yang pas," kata dia.
Suasana rapat paripurna yang ke-9 masa persidangan pertama 2024-2025, di ruang rapat paripurna DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024). Foto: YouTube/ TV Parlemen
Lebih lanjut, eks Ketua Komisi II DPR RI tersebut mengusulkan ambang batas parlemen juga berlaku untuk semua tingkatan alih-alih hanya untuk DPR/MPR RI.
"Saya juga mengusulkan parliamentary threshold juga berlaku semua tingkatan, jangan DPR-MPR RI aja gitu, lho," ucap Doli.
ADVERTISEMENT
"Supaya fair dan memang itu sekaligus menguatkan sistem kepartaian kita, ini kan selama ini jadi beda-beda, nih, antara parpol tingkat nasional itu berbeda konfigurasinya dengan parpol di tingkat daerah, di lokal gitu," paparnya.
Menurutnya, pembahasan ambang batas parlemen itu juga tidak bisa dibahas terpisah dan setengah-setengah.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu menilai juga perlu untuk membahas sistem kepemiluan saat menyinggung ihwal parliamentary threshold.
Sebelumnya, peluang MK membatalkan adanya ambang batas parlemen itu sempat disinggung eks Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra saat menghadiri Muktamar VI PBB di Denpasar, Bali, Rabu (15/1) kemarin.
Dia menyebut, peluang partai non parlemen sekarang ini, termasuk PBB, untuk menempatkan wakil di Senayan pada Pemilu 2029 mendatang cukup besar.
ADVERTISEMENT
Hal itu menyusul putusan Mahkamah Konstitusi RI yang menghapus presidential threshold melalui putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025 lalu.
Ia menilai, besar kemungkinan parliamentary threshold pun akan dihapuskan jika sekiranya ada pihak yang menguji ketentuan dalam UU Pemilu itu ke MK.