Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Doli: RUU Pemilu-Pilkada Harus Dibahas Bareng UU Parpol, Jantungnya Demokrasi
17 Januari 2025 18:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada mesti dibahas bersamaan dengan UU Partai Politik .
ADVERTISEMENT
Doli menilai, aturan tersebut harus dibahas bersamaan lantaran merupakan satu kesatuan.
"Yang penting itu adalah bahwa pembahasan Undang-undang atau revisi Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada itu harus bersamaan dengan Undang-Undang Partai Politik," kata Doli kepada wartawan di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Jumat (17/1).
"Karena memang itu satu kesatuan, kenapa? Kan kita sering menyebutkan bahwa jantungnya demokrasi itu adalah Pemilu," jelasnya.
Padahal, lanjutnya, di dalam Undang-undang, pelaksanaan Pemilu di Indonesia selalu melibatkan partai politik dan rakyat. Akan tetapi, ketentuan terkait partai politik itu terpisah sendiri.
Oleh karenanya, eks pimpinan Komisi II DPR itu menilai saat ini momen yang tepat untuk merevisi UU Pemilu.
"Nah, harusnya karena memang Undang-undang ini sudah terakhir dibahas tahun 2011, memang ini saat yang tepat kita merevisi Undang-undang Pemilu, bersamaan dengan pembahasan Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Pilkada," kata dia.
ADVERTISEMENT
"Nah, nanti mau disatukan satu paket, kemudian menjadi Omnibus Law atau kodifikasi itu nanti kita lihat, itu, kan, soal metodologi aja," paparnya.
Menurutnya, pembahasan revisi UU Pemilu, UU Pilkada dan UU Parpol dilakukan bersamaan dengan sesegera mungkin.
"Yang penting harus segera dan harus juga diselesaikan dalam tahun ini, satu tahun setengah, ini momentum yang tepat sebenarnya kalau kita mau bicara tentang perubahan sistem atau perbaikan sistem politik khususnya Pemilu," ungkap dia.
Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada menjadi inisiatif dari Baleg. Nantinya RUU Prolegnas itu akan disepakati oleh panja dan ditetapkan oleh Baleg.
Setelah Baleg menyepakati RUU mana saja yang akan dibahas 5 tahun ke depan, RUU ini akan dibawa ke Paripurna. Rapat paripurna akan menyetujui RUU yang diajukan Baleg.
ADVERTISEMENT
Usai proses ini, barulah Baleg membahas satu per satu RUU dengan komisi hingga pihak terkait.