Donald Trump Teken "Muslim Ban" Kemasan Baru

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Donald Trump menandatangani perintah eksekutif. (Foto: Donald Trump/Facebook)
zoom-in-whitePerbesar
Donald Trump menandatangani perintah eksekutif. (Foto: Donald Trump/Facebook)

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani peraturan baru soal larangan masuk warga dari negara-negara mayoritas Muslim. Tidak jauh berbeda dengan peraturan sebelumnya, hanya saja Irak tidak termasuk dalam perintah eksekutif baru Trump ini.

Diberitakan Associated Press, penandatangan perintah ini dilakukan secara tertutup pada Senin pagi (6/3) di Gedung Putih, Washington DC. Dalam peraturan disebut, warga dari Iran, Libya, Suriah, Somalia, Sudan dan Yaman, dilarang masuk ke AS selama 90 hari.

Peraturan yang diberlakukan pada 16 Maret ini mencakup para pemohon visa AS baru, bukan 60 ribu orang yang sebelumnya telah mendapatkan visa dan pemegang izin tinggal tetap atau green card.

Irak dicabut dalam daftar negara yang dilarang masuk AS setelah pemerintah Baghdad murka atas peraturan Trump. Perdana Menteri Irak Haider al-Abadi mengancam akan menerapkan larangan yang sama bagi warga AS yang masuk ke negaranya.

Keramaian aksi demo di Bandara JFK. (Foto: Andrew Kelly/Reuters)
zoom-in-whitePerbesar
Keramaian aksi demo di Bandara JFK. (Foto: Andrew Kelly/Reuters)

Ancaman al-Abadi ini dikhawatirkan dapat mengganggu misi-misi AS di Irak, salah satunya dalam peperangan melawan ISIS. Pemerintah al-Abadi mengaku puas atas revisi dalam peraturan baru Trump.

Peraturan baru ini pada dasarnya masih sama, hanya saja tanpa Irak. "Prinsip perintah eksekutif ini masih sama," kata juru bicara Gedung Putih Sean Spicer.

Alasan pemberlakuan peraturan ini juga tidak berubah, yaitu menjaga keamanan dalam negeri AS. Menurut Jaksa Agung AS Jeff Sessions, negara-negara yang masuk dalam larangan itu dikenal dekat dengan terorisme.

"Tiga negara ini adalah pendukung terorisme," kata Sessions, merujuk kepada Iran, Sudan dan Suriah. Sementara yang lainnya, ujar dia lagi, adalah tempat persembunyian teroris.

Donald Trump. (Foto: Reuters/Kevin Lamarque)
zoom-in-whitePerbesar
Donald Trump. (Foto: Reuters/Kevin Lamarque)

Peraturan Trump sebelumnya yang diberlakukan pada Januari lalu terganjal perintah pengadilan. Dalam gugatan yang dilayangkan banyak pihak, larangan masuk itu dianggap tidak sesuai Konstitusi AS dan rasis serta diskriminatif.

Akibat peraturan Trump tersebut, ribuan warga AS turun ke jalan menyuarakan penentangan. Peraturan yang baru diteken Trump juga mendapatkan penolakan, di antaranya dari para anggota Kongres Partai Republik.

"Kemasan baru peraturan Trump tidak mengubah tujuan berbahaya, tidak bermoral dan inkonstitusional dari pelarangan masuk Muslim dan pengungsi," kata perwakilan Demokrat di Kongres, Nancy Pelosi, dikutip Reuters.

Kecaman juga datang dari kelompok Muslim. Farhana Khera, direktur eksekutif Muslim Advocates, lembaga aktivis Muslim di Washington, mengatakan Trump hanya memperburuk kebencian terhadap Muslim.

"Jelas betul bahwa peraturan ini adalah 'Muslim ban'," ujar Khera.