Donatur Makanan yang Sebabkan Keracunan Massal di Kediri Jadi Tersangka

6 Oktober 2024 10:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Makanan dan minuman yang disita kasus keracunan ratusan jemaah salawat di Desa Krecek, Badas, Kabupaten Kediri. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Makanan dan minuman yang disita kasus keracunan ratusan jemaah salawat di Desa Krecek, Badas, Kabupaten Kediri. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
AFF (44 tahun), donatur makanan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Krecek, Badas, Kabupaten Kediri, ditetapkan tersangka.
ADVERTISEMENT
Tersangka merupakan pemilik toko di desa setempat yang membagikan makanan dan minuman untuk ratusan jemaah selawat yang hadir pada Selasa (1/10) malam.
Hal ini setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi atas peristiwa keracunan massal tersebut.
"Iya sesuai hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi serta bukti, pemilik toko dan gudang makanan resmi kita tetapkan tersangka," ujar Kapolres Kediri, AKBP Bimo Ariyanto, Minggu (6/10).
"Tersangka AF menyumbangkan makanan dan minuman diduga kedaluwarsa hingga mengakibatkan ratusan warga keracunan setelah mengkonsumsi snack pemberiannya," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama menyampaikan, AFF dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 146 ayat (1) huruf a subs. Pasal 143 jo.
ADVERTISEMENT
Juga Pasal 99 Undang-Undang nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Sudah sesuai dengan pasal yang disangkakan yaitu UU Konsumen dan pangan. Kita juga amankan yang bersangkutan," kata Fauzy.
Gudang milik donatur yang bagikan konsumsi ke jemaah Sholawat Subbhanus Salimiyah hingga alami keracunan di Desa Krecek, Badas, Kabupaten Kediri. Foto: Dok. Istimewa
Saat ini, polisi masih memeriksa terkait dengan motif tersangka membagikan makanan kedaluwarsa itu. Ia juga belum membeberkan jenis makanan atau minuman apa yang kedaluwarsa hingga menyebabkan ratusan jemaah keracunan.
"Sementara motifnya kita masih dalam pemeriksaan, tersangka juga telah kami amankan," ungkapnya.
Sebelumnya, ratusan jemaah selawat acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Desa Krecek, Badas, mengalami keracunan massal pada Selasa (1/10) malam.
ADVERTISEMENT
Mereka merasa mual dan pusing usai mengkonsumsi makanan dan minuman yang dibagikan oleh panitia di pintu masuk lokasi.
Koordinator majelis, Taufiq Dwi Kusuma mengatakan, ratusan jemaah Shalawat Subbhanus Salimiyah itu dilarikan ke Rumah Sakit Kabupaten Kediri (RSKK) dan RS HVA di Kecamatan Pare.
Dari ratusan itu, 10 di antaranya menjalani rawat inap dan lainnya diperbolehkan pulang setelah kondisinya membaik.
"Peserta yang mengalami keracunan dibawa ke RSKK dan RS HVA, totalnya ada 155 orang, 10 di antaranya harus menjalani rawat inap," kata Taufiq, Rabu (2/10).