Doni Minta Satgas Daerah Bentuk Posko agar Warga Bisa Adukan Pelanggar Protokol
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo mengatakan pelanggaran protokol corona bisa dilaporkan melalui Posko yang wajib dibuka oleh pemerintah daerah.
"Jadi merupakan sebuah kewajiban bagi setiap Satgas daerah untuk membentuk posko. Jadi posko ini merupakan salah satu hal yang dipenuhi oleh seluruh kabupaten/kota, dan ini sudah biasa dilakukan oleh daerah yang biasa mengalami bencana alam," kata Doni Monardo dalam konferensi pers virtual di Graha BNPB, Minggu (13/9).
Doni mengatakan di setiap posko COVID-19 harus ada hotline yang beroperasi 24 jam. Layanan itu tidak boleh berhenti bekerja untuk mendengarkan pengaduan maupun memberikan informasi terkait COVID-19 kepada masyarakat.
"Lalu mereka kerja 24 jam tidak boleh kosong, kalau ada masyarakat yang bertanya, mengeluh dan meminta penjelasan sesuatu. Maka posko harus bisa memberikan penjelasan sehingga komunikasi antara masyarakat dan pejabat di daerah itu enggak boleh terputus," kata Doni.
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Doni mengatakan masyarakat bisa melaporkan ke Pusdalops BNPB maupun Satgas jika daerahnya belum ada posko pengaduan tersebut.
"Itu pasti akan kita berikan koreksi atau teguran ke daerah yang masih belum mendirikan posko. Posko itu sangat penting dan mutlak, sehingga tidak boleh ada daerah ketika ada masalah tak bisa diatasi," kata Doni.