Doni Monardo Akan Bentuk Badan Perlindungan Tenaga Kesehatan: Nakes Wajib Libur

31 Desember 2020 20:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah petugas tenaga kesehatan menjemur pelindung wajah yang telah didekontaminasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta, Kamis (12/11/2020). Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah petugas tenaga kesehatan menjemur pelindung wajah yang telah didekontaminasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta, Kamis (12/11/2020). Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pandemi virus corona belum juga berakhir di Indonesia. Data per 28 Desember 2020, total ada 507 tenaga kesehatan dari 29 provinsi di Indonesia yang telah gugur.
ADVERTISEMENT
Dari jumlah itu, tercatat ada 57 dokter yang gugur sepanjang bulan Desember 2020. Ketua Satgas COVID-19 Nasional, Letjen TNI Doni Monardo, menyebut angka itu adalah fatalitas tertinggi dalam sebulan selama pandemi berlangsung.
Melihat kondisi seperti itu, muncul ide Pembentukan Bidan Perlindungan Tenaga Kesehatan pada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional. Doni mengatakan tenaga kesehatan tenaga kesehatan yang libur bukan hak, melainkan kewajiban.
“Tenaga kerja kesehatan beristirahat atau libur, itu bukan hak, tapi wajib,” kata Doni Monardo dalam keterangan tertulis, Kamis (31/12).
Kepala BNPB Doni Monardo memimpin rapat koordinasi penanganan COVID-19 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Foto: BNPB
Tak cuma sekadar ide, Kamis (31/12), Ketua Satgas Doni Monardo menggelar rapat virtual yang menghadirkan para pihak terkait, termasuk Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Selain itu juga dihadiri oleh unsur-unsur lain, di antaranya PB IDI, PP PMI, PPNI, KKI, Puskes TNI, PERSI, PERDATIN, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
“Pada prinsipnya, program pembentukan Bidang Perlindungan Tenaga Kesehatan tadi sudah mendapat persetujuan dan dukungan para pihak terkait. Termasuk dari KPCPEN dan Menkes. Diharapkan, bidang perlindungan nakes ini bisa efektif bekerja awal tahun 2021,” kata dia.
Doni meminta agar semua yang diperlukan terkait pembentukan itu harus segera disiapkan.
“Harus diatur mekanisme dokter beristirahat. Misalnya, setelah tiga bulan bekerja terus-menerus, wajib istirahat selama seminggu. Selama istirahat, semua kebutuhan dipenuhi. Penghasilan tetap diberikan secara penuh,” ujarnya.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo menghadiri konferensi pers di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta. Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
Selain itu kata dia, perlu juga diatur fasilitas penunjang untuk tenaga kesehatan yang hendak berlibur usai bekerja. Misalnya mendapat potongan harga kendaraan transportasi hingga tempat-tempat penginapan atau hotel.
“Wajib memberi diskon sampai 50 persen. Dan yang terpenting, manakala nakes sakit, harus mendapatkan prioritas penanganan. Jangan sampai terjadi dokter atau nakes justru kesulitan mendapatkan layanan kesehatan dari rumah sakit,” kata Doni.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala BNPB Letjen TNI Doni Monardo menghadiri konferensi pers di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta. Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
Selain itu Doni juga menekankan pentingnya perlindungan kesehatan bagi tenaga kesehatan.
ADVERTISEMENT
“Dengan begitu, kita bisa menekan angka fatalitas nakes pada titik paling rendah,” imbuhnya.
Mantan Danjen Kopassus itu juga menggaris bawahi bukan hanya masyarakat umum yang harus melakukan perubahan perilaku, akan tetapi mereka para tenaga kesehatan juga wajib mengubah perilaku dengan mengatur jadwal libur atau istirahat dalam tekanan kerja yang tinggi.
"Perubahan perilaku di jajaran nakes adalah wajib. Libur dan istirahat bagi nakes adalah kewajiban,” ungkapnya.