Doni Salmanan Bebas dari Jerat Pencucian Uang, Kok Bisa?

15 Desember 2022 19:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Doni Salmanan. Foto: Instagram/@donisalmanan
zoom-in-whitePerbesar
Doni Salmanan. Foto: Instagram/@donisalmanan
ADVERTISEMENT
Doni Muhammad Taufik atau dikenal Doni Salmanan divonis penjara 4 tahun. Dia dinilai terbukti secara sah menyiarkan berita bohong dalam transaksi elektronik.
ADVERTISEMENT
Hal itu tertera dalam dakwaan pertama yang diatur Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dalam transaksi elektronik sebagaimana dalam dakwaan kesatu penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi, di PN Bale Bandung pada Kamis (15/12).

Pencucian Uang Tidak Terbukti

Sementara itu, dakwaan kedua yakni Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tak terbukti karena dalam TPPU tak ada yang menyebut binary option termasuk ke dalam perjudian.
ADVERTISEMENT
"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum, ketiga membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," ucap Achmad.
Sebelumnya diberitakan, total terdapat 136 barang bukti dalam perkara itu. Barang bukti berupa tas mewah, pakaian bermerek, mobil, sepeda motor hingga uang tunai miliaran rupiah dikembalikan kepada Doni. Sementara itu, barang bukti berupa akta jual beli tanah di Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat, hingga IMB bangunan di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, diserahkan ke negara.