Doni Salmanan Belikan Istri Dinan Tas Hermes Rp 350 Juta dan Tas LV Rp 30 juta

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Doni Salmanan bersama istrinya, Dinan Fajrina. Foto: Instagram/@dinanfajrina
zoom-in-whitePerbesar
Doni Salmanan bersama istrinya, Dinan Fajrina. Foto: Instagram/@dinanfajrina

Doni Salmanan meraup keuntungan hingga puluhan miliar saat menjadi afiliator aplikasi Quotex. Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, disebutkan uang yang diraup oleh Doni mengalir kepada istrinya, Dinan Nurfajrina Fauzan.

Jaksa pun merincikan, uang pertama yang diterima oleh Dinan adalah senilai Rp 50 juta yang diberikan pada bulan November 2021. Uang itu digunakan untuk kepentingan uang muka vendor pernikahan.

Kemudian, pada bulan Januari 2022, Doni kembali memberikan uang senilai Rp 200 juta kepada Dinan untuk keperluan sehari-hari. Uang itu ditransfer langsung dari rekening Doni ke rekening milik Dinan.

"Uang senilai Rp 200 juta pada sekitar bulan Januari 2022 untuk keperluan sehari-hari via transfer," kata jaksa.

Lalu, Doni juga disebut pernah memberikan uang senilai Rp 400 juta kepada Dinan pada bulan Februari 2022 yang digunakan untuk keperluan sehari-hari. Selanjutnya, kata jaksa, Doni kembali memberikan uang senilai Rp 5 juta dan Rp 10 juta untuk Dinan guna keperluan membayar WiFi dan listrik rumah.

Doni Salmanan bersama istrinya, Dinan Fajrina. Foto: Instagram/@dinanfajrina

"Uang senilai Rp 400 juta pada sekitar bulan Februari 2022 untuk keperluan bulanan atau kebutuhan sehari-hari," ungkap jaksa.

Selain uang, sambung jaksa, Doni juga disebut pernah memberikan perhiasan dan barang mewah untuk Dinan. Misalnya, mahar pernikahan senilai Rp 200 juta, tas merek Hermes senilai Rp 350 juta, jam tangan merek Hermes senilai Rp 10 juta, tas merek Michaele Kors senilai Rp 4 juta, Tas Donini senilai Rp 4 juta hingga tas merek Louis Vuitton (LV) senilai Rp 30 juta.

"Tas Louis Vuitton kurang lebih Rp 30 juta dan Tas Tory Burch kurang lebih Rp 3 juta," ungkap jaksa.

Selain kepada istrinya, uang keuntungan yang diperoleh Doni juga mengalir ke ibunda dari Doni. Dalam dakwaan, total uang yang diperoleh ibunda dari Doni sekitar Rp 220 juta. Uang itu diberikan secara bertahap selama rentang bulan Maret 2021 hingga Januari 2022.

"Digunakan untuk keperluan atau kebutuhan hidup sehari-hari," kata jaksa.

Sebelumnya diberitakan, Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.