Doni Salmanan Gunakan Uang Hasil Quotex untuk Mahar dan Maskawin Rp 423 Juta
ยทwaktu baca 3 menit

Doni Salmanan menggunakan uang keuntungan dari Quotex untuk kepentingan pribadinya. Salah satunya ialah untuk membeli mahar pernikahan untuk Dinan Nurfajrina Fauzan selaku istrinya.
Hal itu terungkap dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum di PN Bale Bandung, Kamis (4/8).
"Terdakwa juga diketahui telah memberikan sejumlah barang dari hasil keuntungan sebagai Afiliator Quotex kepada saksi Dinan Nurfajrina Fauzan di antaranya: mahar (senilai USD 15.000) dan maskawin (cincin, gelang, kalung dan anting) senilai kurang lebih Rp 200.000.000," kata JPU di PN Bale Bandung.
Bila ditotal nilainya ialah USD 15.000 atau Rp 223.696.500 (kurs Rp 14.913) plus Rp 200.000.000 yakni Rp 423.696.500.
Selain itu, Doni juga memberikan sejumlah uang dan membeli sejumlah barang untuk sang istri. Berikut daftarnya:
Uang senilai Rp 50.000.000 pada sekitar bulan November 2021 untuk keperluan DP vendor pernikahan via transfer ke WAWP wedding planner.
Uang senilai Rp 200.000.000 pada sekitar bulan Januari 2022 untuk keperluan sehari-hari via transfer dari rekening BCA.
Uang senilai Rp 400.000.000 pada sekitar bulan Februari 2022 untuk keperluan bulanan atau kebutuhan sehari-hari.
Uang senilai Rp 5.000.000 dan Rp 10.000.000 untuk keperluan pembayaran WIFI rumah dan listrik.
Kemudian barang:
Tas hermes senilai kurang lebih Rp 350.000.000.
Jam tangan hermes kurang lebih Rp 10.000.000.
Tas Michaele Kors kurang lebih Rp 4.000.000.
Tas Donini kurang lebih Rp 4.000.000.
Tas Louis Vuitton kurang lebih Rp 30.000.000.
Tas Tory Burch kurang lebih Rp 3.000.000.
Dalam kasusnya, Doni didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen yang bermain dalam platform Quotex tersebut. Menurut jaksa, Doni melakukan aksinya sejak Maret 2021 sampai dengan bulan Februari 2022.
Dalam dakwaan, Doni disebut merupakan afiliator dalam Quotex dan telah mengajak 25 ribu orang untuk bermain. Total keuntungan yang ia dapatkan ialah Rp 3 miliar per bulan atau total Rp 40 miliar.
Sedangkan berdasarkan data korban melalui posko pengaduan trading Quotex, yang diperkuat perhitungan dari ahli akuntansi nilai kerugian para korban mencapai Rp 24.366.695.782 yang didapat dari 142 orang korban yang melapor. Belum dihitung dari korban yang tidak melapor.
Dalam dakwaan, Doni disebut menggunakan uang itu untuk sejumlah keperluan dan bergaya hidup mewah. Dia membeli sejumlah sport car, mulai dari Lamborghini, Porsche, Motor Harley Davidson, hingga barang mahal lainnya.
Atas perbuatannya, Doni didakwa melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Doni menjalani sidang secara online dari rutan. Sementara dakwaan dibacakan jaksa di dalam ruangan sidang.
