Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Doni Muhammad Taufik atau dikenal Doni Salmanan bakal menghadapi sidang putusan di PN Bale Bandung pada Kamis (15/12), terkait dengan kasus trading ilegal aplikasi Quotex.
ADVERTISEMENT
"Iya (sidang putusan)," kata Kuasa Hukum Doni, Ikbar Patriana, melalui pesan singkat, Kamis (15/12).
Dari pantauan terkini, majelis hakim masih membacakan putusan kepada Doni. Adapun sebelumnya, Doni dituntut pidana kurungan selama 13 tahun oleh jaksa penuntut umum.
Sebagaimana diketahui, Doni yang dikenal sebagai crazy rich Bandung mendapat keuntungan hingga mencapai angka Rp 40 miliar atau sekitar Rp 3 miliar tiap bulannya dari Quotex.
Keuntungan tersebut diperolehnya karena telah mengajak sejumlah pengikut atau trader bergabung dengan Quotex dan mendepositokan sejumlah uang.