Doni Salmanan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Para Korban Demo di Pengadilan

27 Oktober 2022 12:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Korban yang hadiri sidang tuntutan Doni Salmanan di PN Bale Bandung pada Kamis (27/10). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Korban yang hadiri sidang tuntutan Doni Salmanan di PN Bale Bandung pada Kamis (27/10). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Afiliator Quotex, Doni Muhammad Taufik atau dikenal Doni Salmanan bakal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, pada Kamis (27/10) terkait dengan kasus trading ilegal aplikasi Quotex.
ADVERTISEMENT
"Betul, rencana sidang tuntutan," kata Kuasa Hukum Doni, Erick Ernawan Rachman ketika ditemui.
Sebelumnya, Erick menjelaskan, pihak dari Doni sudah menghadirkan sekitar delapan saksi termasuk saksi ahli yang diharapkan dapat meringankan vonis dari majelis hakim nantinya. Doni telah menyerahkan proses hukum yang dijalaninya ke penasihat hukum.
"Harapan sih proporsional tentunya dengan apa yang diproses di persidangan. Kang Doni menyerahkan seluruhnya ke penasihat hukum," ucap dia.
Korban yang hadiri sidang tuntutan Doni Salmanan di PN Bale Bandung pada Kamis (27/10). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sementara dari pantauan kumparan, terlihat para korban Doni turut hadir di persidangan jelang pembacaan tuntutan. Mereka yang menderita kerugian beragam itu datang dengan membawa sejumlah spanduk berisi tuntutan.
Doni Salmanan mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
Salah seorang korban, Alfred Nobel mengaku pihaknya meminta agar hak mereka dapat dikembalikan oleh Doni. Mereka meminta agar Doni bisa dikenakan sanksi berat dan dilakukan pengusutan secara menyeluruh atas harta yang dimiliki Doni.
ADVERTISEMENT
"Harapan kita kembalikan uang kami, kita tidak meminta orang lain, kita meminta hak yang diambil Doni. Sanksi seberat-beratnya, usut hartanya," ujar Afred yang mengaku menderita kerugian hingga Rp 168 juta.
Korban yang hadiri sidang tuntutan Doni Salmanan di PN Bale Bandung pada Kamis (27/10). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Diharapkan, sambung Alfred, keadilan dapat ditegakkan oleh majelis hakim melalui putusannya nanti. Adapun terkait dengan tuntutan, dia meminta agar Doni dapat dituntut lebih dari delapan tahun penjara.
"Tolong keadilan ditegakkan setegak-tegaknya," kata dia.
Sebelumnya, Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.