Doni Salmanan Pakai Uang Hasil Quotex Beli Rumah, Harley, hingga Lamborghini

4 Agustus 2022 11:34 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Doni Salmanan mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Doni Salmanan mengenakan baju tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (15/3/2022). Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
Doni Salmanan menjalani sidang dakwaan di PN Bale Bandung dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong soal trading dengan sistem binary option seolah-olah menyerupai trading sungguhan di platform Quotex. Doni didakwa dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen yang bermain dalam platform Quotex tersebut.
ADVERTISEMENT
Menurut jaksa, Doni melakukan aksinya sejak Maret 2021 sampai dengan bulan Februari 2022.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (4/8), Doni disebut merupakan afiliator dalam Quotex dan telah mengajak 25 ribu orang untuk bermain. Total keuntungan yang ia dapatkan ialah Rp 3 miliar per bulan atau total Rp 40 miliar.
Sedangkan berdasarkan data korban melalui posko pengaduan trading Quotex, yang diperkuat perhitungan dari ahli akuntansi nilai kerugian para korban mencapai Rp 24.366.695.782 yang didapat dari 142 orang korban yang melapor. Belum dihitung dari korban yang tidak melapor.
Doni Salmanan. Foto: Instagram/@donisalmanan
Dari total keuntungan fantastis tersebut, ke mana uang itu mengalir?
Dalam dakwaan, Doni disebut menggunakan uang itu untuk sejumlah keperluan dan bergaya hidup mewah. Dia membeli sejumlah sport car, mulai dari Lamborgini, Porsche, Motor Harley Davidson, hingga barang mahal lainnya.
ADVERTISEMENT
Jaksa kemudian membeberkan barang-barang apa saja yang dibeli Doni dari hasil kekalahan orang-orang yang ia ajak bermain Quotex. Berikut daftarnya:
Barang bukti kasus trading ilegal Quotex dengan tersangka Doni Salmanan diserahkan ke Kejaksaan. Foto: Dok. Istimewa
Barang bukti kasus trading ilegal Quotex dengan tersangka Doni Salmanan diserahkan ke Kejaksaan. Foto: Dok. Istimewa
Barang bukti kasus trading ilegal Quotex dengan tersangka Doni Salmanan diserahkan ke Kejaksaan. Foto: Dok. Istimewa
Barang bukti kasus trading ilegal Quotex dengan tersangka Doni Salmanan diserahkan ke Kejaksaan. Foto: Dok. Istimewa
Selain itu, Doni juga diduga menggunakan uang untuk diberikan kepada istrinya, orang tua, hingga membeli mas kawin pernikahan. Dia juga memberikan uang kepada sejumlah artis dari Ricky Febrian hingga Reza Oktavian alias Reza Arap.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Doni didakwa melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Doni menjalani sidang secara online dari rutan. Sementara dakwaan dibacakan jaksa di dalam ruangan sidang.