Doni Salmanan Penuhi Panggilan Bareskrim soal Kasus Quotex

8 Maret 2022 10:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Doni Salmanan hadir di Bareskrim Polri. Foto: Nugroho GN/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Doni Salmanan hadir di Bareskrim Polri. Foto: Nugroho GN/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan hari ini memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Selasa (8/3). Doni diperiksa terkait kasus Quotex.
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan di lokasi Doni datang bersama tim kuasa hukumnya sekitar 10.35 WIB. Dia mengenakan pakaian kasual dengan kemeja biru.
Kehadiran Doni Salmanan ke Bareskrim hari ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan korban berinisial RA soal dugaan kasus platform trading Quotex.
Saat ditanya oleh wartawan, Dia menyerahkan kasus yang dialaminya sepenuhnya ke penyidik Bareskrim Polri.
“Bismillahirahmanirrahim, terima kasih atas kehadirannya. Di sini proses kasus saya sudah diproses oleh kepolisian saya serahkan kepada kepolisian, semuanya sudah diproses secara seadil-adilnya,” kata Doni di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3).
Doni Salmanan hadir di Bareskrim Polri. Foto: Nugroho GN/kumparan
Sebelumnya, Doni Salmanan dipersangkakan atas dugaan kasus platform trading Quotex. Kini, statusnya telah dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Bareskrim Polri pada Jumat (4/3).
ADVERTISEMENT
Hal itu berdasarkan laporan korban Quotex berinisial RA dengan laporan polisi nomor B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Doni dilaporkan dengan pasal berlapis dengan ancaman 20 tahun penjara. Saat ini, status Doni Salmanan masih sebagai saksi.