Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Bareskrim Polri resmi menetapkan Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus penipuan dan perjudian lewat platform trading Quotex.
ADVERTISEMENT
Hal itu berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri, Selasa (8/3).
“Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan [Doni Salmanan] dari saksi menjadi tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (8/3).
“Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka saudara DS langsung dilakukan penangkapan dan setelah dilakukan penangkapan saat ini masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka,” tambahnya.
Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka Doni Salmanan setelah dilakukan pemeriksaan hampir sekitar 13 jam. Tak kurang dari 90 pertanyaan diajukan kepada Doni Salmanan.
"Yang bersangkutan kooperatif. Dapat menjawab pertanyaan dengan baik," tambah dia.
Sebelum memeriksa dan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi mulai dari pelapor hingga ahli.
Sebelumnya, Doni Salmanan dipersangkakan atas dugaan kasus platform trading Quotex. Kemudian pada hari Jumat (4/3), statusnya telah dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Doni dilaporkan oleh korban Quotex berinisial RA dengan laporan polisi nomor B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Maka itu saat ini Doni dijerat dengan pasal berlapis serta ancaman 20 tahun penjara.