news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Doni Salmanan Total Raup Rp 40 M dari Korban Trading Quotex

4 Agustus 2022 11:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang dakwaan kasus Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan di PN Bale Bandung pada Kamis (4/8/2022).  Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang dakwaan kasus Quotex dengan terdakwa Doni Salmanan di PN Bale Bandung pada Kamis (4/8/2022). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Doni Muhammad Taufik atau dikenal Doni Salmanan didakwa menerima keuntungan dari ajakan mendaftar dan mendepositkan uang di aplikasi Quotex.
ADVERTISEMENT
Doni juga dinilai menyebarkan konten atau berita bohong ketika menawarkan aplikasi Quotex pada para pengikutnya atau trader.
"Agar orang-orang merasa tertarik lalu mendaftar sebagai member Quotex melalui link yang telah diberikan oleh terdakwa, sehingga terdakwa mengambil keuntungan dari setiap orang yang melakukan pendaftaran dan mendepositkan uangnya di Quotex," kata jaksa ketika membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Kamis (4/8).
Dari para trader, jaksa menambahkan, Doni telah memperoleh keuntungan hingga mencapai angka Rp 40 miliar atau jika dirata-ratakan senilai Rp 3 miliar setiap bulannya.
Diketahui, Doni terlebih dulu mendaftar sebagai afiliator di Quotex sebelum mengajak para trader untuk mendaftar. Dia mendapatkan keuntungan dari tiap trader yang mendaftar dan mendepositkan uang.
ADVERTISEMENT
"Bahwa dari seluruh member yang mendaftar sebagai member Quotex melalui link terdakwa tersebut, terdakwa telah menerima keuntungan sebagai afiliator Quotex sebesar Rp 40 miliar atau rata-rata sebesar Rp 3 miliar perbulannya dari Quotex," ucap dia.
Lebih lanjut, menurut jaksa, trader yang telah mendaftar tak mendapatkan keuntungan yang dijanjikan oleh Doni.
Mereka mengalami kekalahan dan kerugian. Melalui Posko Pengaduan Trading Quotex, tercatat ada 142 orang yang mengaku telah menjadi korban dengan kerugian mencapai lebih dari Rp 24 miliar.
"Berdasarkan laporan korban melalui Posko Pengaduan trading Quotex, yang diperkuat dengan hasil perhitungan ulang dari ahli akuntansi dengan nilai kerugian sebesar Rp 24.366.695.782," ungkap jaksa.
Akibat perbuatannya, Doni didakwa Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
ADVERTISEMENT