Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Donny Tri Akui Pernah Terima Rp 100 Juta dari Harun Masiku: Ucapan Terima Kasih
24 April 2025 18:15 WIB
·
waktu baca 4 menit
ADVERTISEMENT
Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, mengaku pernah bertemu dengan Harun Masiku sebanyak dua kali. Dalam pertemuan itu, Donny mengungkapkan sempat diberikan uang sebesar Rp 100 juta sebagai ucapan terima kasih dalam membantu pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Masiku agar menjadi anggota DPR RI 2019–2024.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan Donny saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus yang menjerat Hasto sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4).
"Saksi pernah enggak bertemu dengan Harun Masiku?" tanya jaksa kepada Donny.
"Pernah," jawab Donny.
"Berapa kali?" cecar jaksa.
"Dua kali," timpal Donny.
Dalam keterangannya, Donny menyebut pertemuan pertama berlangsung di DPP PDIP setelah adanya putusan MA soal judicial review PDIP terhadap Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara.
Saat itu, Judicial Review dikabulkan sebagian oleh MA. Judicial Review itu terkait hak parpol untuk menentukan pergantian calon Anggota DPR.
Dalam pertemuan pertama itu, Donny menyebut bahwa Masiku mengeklaim akan menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI terpilih.
Setelahnya, Masiku memberikan uang Rp 100 juta kepada Donny sebagai uang 'terima kasih' atas pengurusan PAW tersebut. Menurut Donny, pemberian uang sebesar Rp 100 juta itu dianggapnya sebagai lawyer fee.
ADVERTISEMENT
Adapun Riezky merupakan caleg DPR terpilih pengganti Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia sebelum pencoblosan. Dalam Pileg 2019 di Dapil Sumsel I, Riezky meraih suara terbanyak kedua setelah Nazaruddin. Sehingga, KPU dengan merujuk UU Pemilu, menetapkan Riezky sebagai caleg DPR terpilih.
Namun, diduga Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto lebih menginginkan Harun yang ditetapkan sebagai caleg DPR terpilih. Padahal, suara yang diperoleh Harun hanya menempati posisi keenam.
"Pertama, di DPP setelah putusan MA itu keluar, sehari tiba-tiba [Masiku] ketemu saya kemudian [memperkenalkan diri], 'saya Harun Masiku, saya nanti akan menggantikan', dia mengeklaim ya, 'menggantikan Riezky'," ungkap Donny.
"Terus ngasih saya uang 100 [juta], terima kasih, mengucapkan terima kasih, ngasih uang Rp 100 juta sebagai ucapan terima kasih karena saya sudah menyusun uji materi peraturan KPU," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Donny mengaku bahwa pertemuan pertama itu tidak disengaja. Lalu, ia menceritakan pertemuan kedua terjadi jelang rapat pleno KPU pada 31 Agustus 2019.
Saat itu, Masiku menanyakan perkembangan terkait pelaksanaan putusan MA tersebut.
"Tanggal 31 Agustus, Harun sempat nanya ke saya, 'gimana ini? putusan MA kan sudah keluar?', [saya jawab] 'ya tunggu, Pak, nunggu rapat pleno DPP dulu'," ucap Donny.
"'Nunggu pleno DPP dulu, kalau pleno DPP [memutuskan] caleg lain, kan, gimana? Saya enggak bisa bergerak sebelum ada rapat pleno DPP memang benar-benar memutuskan. Kalau sudah diputuskan, maka Pak Harun baru saya buatkan surat, dan itu saya harus lapor dulu ke DPP'," lanjutnya.
Donny mengaku tidak mengetahui lebih lanjut apakah pertemuannya dengan Masiku itu ada yang memfasilitasi.
ADVERTISEMENT
"Itu pertemuan di mana? Dan siapa memfasilitasi Harun ketemu dengan saksi?" cecar jaksa.
"Saya lupa, yang jelas Harun datang," jawab Donny.
"Atau saksi ditelepon terdakwa [Hasto], kalau Harun Masiku ingin ketemu?" tanya jaksa.
"Ee, mungkin iya, tapi nanti cek aja percakapannya, kalau ada percakapannya pasti saya iyakan," kata Donny.
"Tetapi, yang jelas saat itu Harun hanya meminta kejelasan ke saya gimana perkembangan putusan MA ini," pungkasnya.
Kasus Hasto
Adapun dalam kasusnya, Hasto didakwa menyuap komisioner KPU RI dalam proses Pergantian Antarwaktu (PAW) dan merintangi penyidikan kasus Harun Masiku.
Dalam perkara dugaan suap, Hasto disebut menjadi pihak yang turut menyokong dana. Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
ADVERTISEMENT
Caranya, adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.
Suap itu diduga dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto disebut melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan—seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya—untuk menelepon Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.
Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.
ADVERTISEMENT