Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kalimat itu diucapkan Anwar Usman usai dicopot dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi , 9 November 2023. Majelis Kehormatan MK memutuskan bahwa Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat atas kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Paman Gibran Rakabuming itu disebut melanggar lima prinsip kode etik dan perilaku hakim konstitusi, yakni ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan.
Pelanggaran berat itu dilakukan Anwar saat memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 (Putusan 90) tentang Ketentuan Tambahan Pengalaman Menjabat dari Keterpilihan Pemilu dalam Syarat Usia Minimal Capres/Cawapres. Putusan inilah yang membuat Gibran melenggang menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
Pelanggaran pertama terkait prinsip ketakberpihakan. Dalam hal ini, Anwar Usman melanggar butir 5 huruf b penerapan prinsip ketakberpihakan yang berbunyi:
Faktanya, Anwar Usman adalah paman Gibran dan adik ipar Jokowi. Dalam hal ini, keluarga Anwar memiliki kepentingan atas putusan MK karena terkait langsung dengan bisa atau tidaknya Gibran maju cawapres. Meski demikian, Anwar tidak mengundurkan diri dari proses pengambilan Putusan 90.
Anwar juga melanggar penerapan butir 4 prinsip ketakberpihakan yang berbunyi:
Bukti yang menguatkan pelanggaran tersebut adalah saat Anwar memberi ceramah tentang kepemimpinan muda di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang, pada 9 September 2023. Di situ, ia menyinggung soal pemimpin muda pada zaman Rasulullah seperti Khalid bin Walid dan Muhammad Al Fatih yang menjadi panglima pada usia belia.
“Saya kasih contoh bagaimana Nabi Muhammad mengangkat panglima perang, umurnya belasan tahun, Muhammad Al Fatih yang melawan kekuasan Bizantium, mendobrak Konstantinopel. Usianya berapa? Tujuh belas tahun,” kata Anwar dalam kuliah umum yang diunggah ke kanal YouTube Unissula, Minggu (12/9).
Statement Anwar soal pemimpin muda itu dianggap Majelis Kehormatan terkait erat dengan substansi perkara yang sedang dibahas di MK menyangkut syarat usia capres dan cawapres.
“Sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan,” putus MKMK.
Pelanggaran kedua terkait prinsip integritas. Anwar Usman menurut kesimpulan MKMK melanggar penerapan butir 2 prinsip integritas yang berbunyi:
Pelanggaran terhadap prinsip integritas ini dinilai MKMK sepaket dengan pelanggaran terhadap prinsip ketakberpihakan.
Berikutnya, pelanggaran ketiga ialah terkait prinsip independensi. MKMK menemukan bukti bahwa Anwar Usman membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan 90. Namun, pihak luar ini tak dijelaskan detail oleh MKMK.
Majelis hanya menyebut, Anwar melanggar penerapan butir 1, 2, dan 3 prinsip independensi dalam kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang berbunyi:
Sumber-sumber kumparan menyebut, ada dugaan pertemuan antara beberapa hakim dan politisi. Hakim konstitusi Arief Hidayat dalam dissenting opinion (pendapat berbeda)-nya menyebutkan adanya peristiwa tak wajar dalam proses pemutusan perkara.
Peristiwa pertama yaitu kehadiran Anwar Usman pada Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk mengesahkan Putusan 90 pada 21 September. Kehadiran Anwar itu dinilai ganjil karena dalam RPH putusan sebelumnya nomor 29, 51, dan 55 yang juga membahas mengenai batas usia minimal capres-cawapres, Anwar tidak ikut.
Wakil Ketua MK Saldi Isra sempat mengatakan, ketidakhadiran Anwar pada tiga RPH sebelumnya untuk menghindari konflik kepentingan. Namun, alasan itu ternyata ditampik Anwar sendiri yang kemudian menyebut ia tak hadir karena alasan kesehatan.
Peristiwa tak wajar selanjutnya yaitu saat kuasa hukum perkara 90 dan 91 menyatakan, kedua perkara telah dicabut pada 29 September, namun selang sehari, pemohon batal mencabut perkara.
“Hal ini lah yang menurut saya aneh dan tak bisa diterima rasionalitasnya. Peristiwa ini turut menguji pula sisi integritas dan kenegarawanan seorang hakim konstitusi,” tulis Arief masih dalam dissenting opinion-nya.
Pelanggaran keempat terkait prinsip kecakapan dan kesetaraan. MKMK menyebut Anwar Usman tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal. Ia melanggar penerapan butir 5 kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang berbunyi:
Pelanggaran terakhir terkait prinsip kepantasan dan kesopanan. MKMK menyebut bahwa seluruh hakim konstitusi, termasuk Anwar Usman, melanggar kode etik karena terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam RPH. Dalam hal ini, hakim konstitusi Arief Hidayat menerima sanksi tambahan akibat pendapatnya di ruang publik.
Kebocoran informasi RPH itu termuat dalam pemberitaan di Majalah Tempo berjudul ”Skandal Mahkamah Keluarga” pada 22 Oktober 2023. MKMK menyatakan, hakim MK melanggar penerapan butir 9 prinsip kepantasan dan kesopanan yang berbunyi:
Mantan hakim konstitusi Maruarar Siahaan berpendapat, dengan Putusan 90 yang cacat hukum karena mengandung pelanggaran etik berat dari pemutusnya, sudah seharusnya Anwar Usman mundur dari jabatan hakim MK.
“Sekarang tergantung pada Anwaria mau mundur atau tidak?” ujar Maruarar.