Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
ADVERTISEMENT
Polri menetapkan enam tersangka terkait tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Dalam tragedi ini, 131 penonton tewas.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti permulaan yang cukup, maka ditetapkan saat ini 6 tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers di Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).
Salah satu yang jadi tersangka adalah Akhmad Hadian Lukita, Direktur Utama Liga Indonesia Baru (LIB), selaku penyelenggara pertandingan Arema vs Persebaya.
Lalu apa saja "dosa" mereka sampai menimbulkan tragedi berujung penetapan tersangka?
Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita
PT Liga Indonesia Baru (LIB) selaku operator liga menjadi pihak yang diperiksa Polri. Sigit mengatakan dari penyelidikan diketahui PT LIB tidak melakukan proses verifikasi Stadion Kanjuruhan pada 2022.
PT LIB masih menggunakan data hasil verifikasi pada 2020 untuk menggelar liga musim 2022. Padahal dalam verifikasi 2020 Stadion Kanjuruhan memiliki catatan terkait keselamatan bagi penonton yang mesti dibenahi.
ADVERTISEMENT
"Namun, pada saat menunjuk stadion, persyaratan fungsinya belum tercukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” jelas Kapolri.
Sehingga Hadian dinilai harus bertanggung jawab atas insiden ini.
Ketua Panpel Abdul Haris
Hasil penyelidikan polisi menemukan jumlah penonton Arema FC vs Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan sekitar 42.000 orang. Namun, banyaknya penonton tidak diikuti dengan kesiapan panitia pelaksana dalam melakukan pengamanan.
Panitia tidak memiliki rencana darurat bila terjadi keadaan yang tidak diinginkan.
"Ditemukan fakta penonton yang kemarin datang hampir 42 ribu pada saat didalami dari panitia penyelenggara tidak siapkan rencana darurat untuk tangani situasi khusus sebagaimana diatur Pasal 8 regulasi keamanan PSSI tahun 2021," kata Sigit.
Security Officer Suko Sutrisno
Suko bertanggung jawab atas ketidakberadaan steward di pintu keluar penonton.
ADVERTISEMENT
Seharusnya steward tetap menjaga pintu hingga seluruh penonton meninggalkan tribun.
"Berdasarkan Pasal 21 regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI menyebutkan steward harusnya tetap berada di tempat selama penonton belum tinggalkan stadion," kata Sigit.
Kabagops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto
Wahyu dinilai bertanggung jawab karena mengetahui aturan FIFA soal larangan penggunaan gas air mata. Namun, dia tak melakukan pencegahan dan tidak melarangnya pada saat tragedi di Kanjuruhan.
Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman
ADVERTISEMENT
Kapolri mengatakan Hasdarman bertanggung jawab atas insiden ini karena menyuruh anak buahnya melepaskan gas air mata.
Sigit menyebut mereka menembakkan gas air mata untuk menghalau para suporter turun ke lapangan. 11 polisi ini menembak ke tiga arah berbeda.
ADVERTISEMENT
"Dengan semakin bertambahnya penonton yang turun ke lapangan, beberapa personel menembakkan gas air mata. Terdapat 11 personel ke tribun selatan kurang lebih 7 tembakan, tribun utara 1 tembakan, dan ke lapangan 3 tembakan," ucap Listyo Sigit dalam jumpa pers, Kamis (6/10) malam.
"Tembakan tersebut dilakukan dengan maksud mencegah agar penonton yang kemudian turun ke lapangan bisa dicegah," ujarnya.
Penonton yang panik berusaha keluar melalui pintu 3, 10, 11, 12, 13, dan 14. Namun pintu keluar mengalami sedikit kendala tidak sepenuhnya terbuka.
Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi
Sama halnya dengan AKP Hasdarman, AKP Bambang Sidik juga bertanggung jawab dalam insiden ini karena memerintahkan anak buahnya menembakkan gas air mata ke arah penonton.