Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dosen Asal NTT Dituntut 8 Tahun Bui karena Cabuli Bocah di Toilet Bandara
4 Juli 2023 16:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dosen asal Nusa Tenggara Timur (NTT) bernama Ferdinandus Bele Sole (38) dituntut 8 tahun penjara denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Dia dinilai terbukti melakukan pencabulan terhadap bocah laki-laki usia 13 tahun di Toilet Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
FBS menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (4/7). Tuntutan dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali, Ni Luh Wayan Adhi Antari.
"Terdakwa dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 8 tahun," kata pengacara terdakwa, Yohanes Bulu Dappa, usai sidang berakhir.
Dalam dakwaan JPU, terungkap saat anak korban buang air kecil di toilet Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai pada Rabu (4/1).
Pada saat itu anak korban bertemu dengan pelaku yang juga sedang buang air di urinoar atau peturasan.
Terdakwa selanjutnya memelototi anak korban untuk masuk ke dalam bilik toilet. Anak korban merasa terintimidasi dan ketakutan serta terpaksa mengikuti perintah terdakwa.
Terdakwa lalu ikut masuk dan mengunci bilik. Terdakwa lalu melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak korban. Anak korban sempat melawan terdakwa namun gagal karena takut akan intimidasi tatapan mata terdakwa.
ADVERTISEMENT
Terdakwa meninggalkan anak korban setelah berbuat tindak pidana pencabulan. Anak korban diperintah keluar setelah memastikan terdakwa tidak berada di toilet.
"Kemudian terdakwa keluar terlebih dahulu dari dalam toilet sementara terdakwa menyuruh anak korban tetap sembunyi di dalam toilet dengan cara menempel ke tembok agar tidak terlihat orang," katanya.
Anak korban yang kebingungan dan mengadu kepada orang tuanya. Orang tua korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, anak korban dinyatakan mengalami depresi.
Pelaku saat itu sedang transit perjalanan dari NTT menuju Yogyakarta. Dia mengaku ke Yogyakarta untuk melanjutkan program doktoral S3 di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni, Pasal 76 E Juncto Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Nomor 23 Tahun tentang perlindungan anak atau Pasal 292 KUHP.
ADVERTISEMENT