Dosen Cabuli Bocah 13 Tahun di Toilet Bandara Ngurah Rai Bali

10 Januari 2023 10:20 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang dosen inisial FBS (37) melakukan pencabulan terhadap seorang anak usia 13 tahun di toilet area Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
ADVERTISEMENT
Dosen yang mengajar di salah satu universitas Nusa Tenggara Timur (NTT) itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali sejak Kamis (5/1).
Pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Juncto Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Nomor 23 Tahun tentang perlindungan anak. Pelaku terancam dihukum maksimal 15 tahun penjara.
"Penetapan tersangka dan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak," kata Kabid Humas Polda Bali Satake Bayu Setianto saat dikonfirmasi, Senin (9/1).
Kasus ini bermula pada saat korban bersama orang tuanya berada di area Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai, pada Rabu (4/1). Mereka hendak melakukan penerbangan dari Denpasar menuju Jakarta.
ADVERTISEMENT
Sekitar pukul 16.00 WITA, korban ke toilet area keberangkatan domestik. Korban dan pelaku berpapasan saat menuju pintu masuk pintu toilet. Korban tak menaruh curiga karena menilai tujuan seseorang ke toilet membuang kotoran.
Korban tak sengaja melihat pelaku melirik alat kelaminnya saat membuang air kencing.
Pelaku selanjutnya melakukan pencabulan terhadap korban di dalam toilet. Pelaku langsung meninggalkan korban setelah melakukan perbuatan bejatnya. Pelaku juga menyuruh korban bersembunyi di dalam toilet beberapa menit.
Korban ketakutan. Korban lari dari toilet dan melaporkan peristiwa itu ke orangtuanya. Orang tua korban lalu melapor kepada petugas keamanan Bandara Ngurah Rai. Petugas langsung mengamankan pelaku pada hari yang sama.
Orang tua korban lalu melaporkan pelaku ke Polda Bali. Laporan ini diterima dengan LP/B/07/I/2023/SPKT/POLDA BALI, tanggal 4 Januari 2023.
ADVERTISEMENT