Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dosen Cabuli Bocah di Bandara Ngurah Rai, Diusut Kemungkinan Ada Korban Lain
11 Januari 2023 14:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam dugaan pencabulan yang dilakukan seorang dosen bernama Ferdinandus Bele Sole (37 tahun) terhadap anak usia 13 tahun di Bandara Ngurah Rai, Bali.
ADVERTISEMENT
Unit PPA Polda Bali bakal berkoordinasi dengan Polda NTT dan Polda Yogyakarta.
Koordinasi itu melibatkan Polda NTT dan Yogyakarta karena NTT merupakan tempat pelaku mengajar. Sedangkan Yogyakarta tempat menempuh pendidikan doktoral atau S3.
"Kita dalami siapa tahu karena dia dosen apa ada yang jadi korban dari sana. Kami sampaikan di PPA Polda NTT dan Jogja untuk membantu monitor apakah ada korban lain," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi, Rabu (11/1).
Kerja sama lintas wilayah dibutuhkan untuk mengetahui pelaku pernah atau tidak melakukan pencabulan di tempat lain. Apalagi, pelaku berani melakukan pencabulan di area publik.
Srinadi mengimbau warga melapor segera polisi apabila menjadi korban pelecehan seksual pelaku.
ADVERTISEMENT
Kasus itu bermula saat korban bersama orang tuanya berada di area Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai. Mereka hendak pulang ke Tangerang, Banten setelah menghabiskan liburan akhir tahun 2022 di Pulau Dewata. Mereka dijadwalkan terbang Rabu (4/1) pukul 17.00 WITA.
Sementara pelaku sedang transit untuk melanjutkan perjalanan ke Yogyakarta. Dia hendak menyelesaikan pendidikan program doktoral atau S3 di Yogyakarta.
Sekitar pukul 16.00 WITA, korban ke toilet. Korban dan pelaku berpapasan saat menuju pintu masuk pintu toilet. Korban tak menaruh curiga karena menilai tujuan seseorang ke toilet membuang kotoran.
Korban tak sengaja melihat pelaku melirik alat kelaminnya saat membuang air kencing. Setelah itu, korban ke wastafel cuci tangan dan melihat mata pelaku. Korban merasa dihipnotis dan dituntun oleh pelaku ke dalam toilet jongkok.
ADVERTISEMENT
Di dalam toilet, pelaku melecehkan korban secara seksual. Pelaku menyuruh korban bersembunyi di dalam kamar mandi setelah berbuat mesum dan keluar setelah pelaku meninggalkan kamar mandi.
Korban gemetar dan ketakutan setelah sadar dilecehkan secara seksual. Korban lari dan mengadu kepada orang tuanya. Orang tua melanjutkan laporan itu kepada petugas Bandara Ngurah Rai. Petugas akhirnya mengamankan pelaku di hari yang sama.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Nomor 23 Tahun tentang perlindungan anak. Pelaku terancam dihukum maksimal 15 tahun penjara.