Dosen Cabuli Bocah di Toilet Bandara Ngurah Rai Bali, Patroli Diperketat

10 Januari 2023 14:35 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali Foto: Dok. AP I
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali Foto: Dok. AP I
ADVERTISEMENT
Pihak Bandara Ngurah Rai memperketat pengawasan di area bandara imbas kasus pencabulan oleh dosen inisial FBS (37) terhadap seorang bocah laki-laki usia 13 tahun di toilet pada Rabu (4/1) lalu.
ADVERTISEMENT
Hal ini untuk mencegah peristiwa yang sama berulang dan memastikan keamanan serta kenyamanan seluruh penumpang di bandara.
"Terkait dengan penambahan fasilitas pengamanan, kami sebagai pengelola Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tetap akan melakukan pengawasan baik oleh tim airport security maupun tim facility care dengan memanfaatkan fasilitas dan sumber daya yang ada. Mobile patrol oleh airport security terus kami pastikan untuk berkeliling terminal bandara untuk mengecek dan mengantisipasi dari kondisi yang ada di bandara," kata General Manager PT. Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Handy Heryudhitiawan, Selasa (10/1).
Handy meminta seluruh pengguna jasa melapor kepada sekuriti atau petugas lainnya apabila mendapatkan pengalaman tak pantas. Handy berkomitmen membantu pengguna jasa menyelesaikan perkara.
ADVERTISEMENT
"Kami mengimbau bagi para pengguna jasa Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, bilamana mengalami hal yang kurang pantas, jangan ragu untuk melaporkan kepada kami," katanya.
Handy menegaskan, pihak keamanan bandara bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mendeteksi keberadaan FBS pada saat kejadian melalui rekaman CCTV, hingga akhirnya pihak keamanan bandara bersama pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku.
"Kasus tersebut telah ditangani oleh Kepolisian Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Kepolisian Daerah Provinsi Bali. Kami turut membantu kepolisian dalam kapasitas kami sebagai pengelola bandara," katanya.
Pelaku Incar Koban
Kasus ini bermula pada saat korban bersama orangtuanya berada di area Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai. Mereka hendak melakukan penerbangan dari Denpasar menuju Jakarta.
ADVERTISEMENT
Sekitar pukul 16.00 WITA, korban ke toilet. Korban dan pelaku berpapasan saat menuju pintu masuk pintu toilet. Korban tak menaruh curiga karena menilai tujuan seseorang ke toilet membuang kotoran.
Korban tak sengaja melihat pelaku melirik alat kelaminnya saat membuang air kencing. Setelah itu, korban ke wastafel cuci tangan dan melihat mata pelaku. Korban merasa dihipnotis dan dituntut ke dalam toilet jongkok.
Di dalam toilet itu pelaku mencabuli korban hingga mengalami trauma. Korban lantas berlari keluar dan mengadu kepada orang tuanya.
Pelaku berhasil diamankan di hari kejadian. Pelaku saat itu sedang transit di Bandara Ngurah Rai. Pelaku terbang dengan rute Nusa Tenggara Timur (NTT)-Denpasar-Yogyakarta. Tujuan pelaku melakukan perjalanan adalah melanjutkan pendidikan program doktoral atau S3 di sebuah kampus di Yogyakarta.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Juncto Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Nomor 23 Tahun tentang perlindungan anak. Pelaku terancam dihukum maksimal 15 tahun penjara.