Dosen di Aceh Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa Rp 26 Miliar

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kejari Banda Aceh menahan DD (55) dalam kasus korupsi Beasiswa BPSDM. Foto: Dok. Kejari Banda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Kejari Banda Aceh menahan DD (55) dalam kasus korupsi Beasiswa BPSDM. Foto: Dok. Kejari Banda Aceh

Seorang dosen berinisial DD (55) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh. DD langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas III Lhoknga, Aceh Besar.

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Bobbi Sandri mengatakan DD merupakan dosen sekaligus pegawai IEP yang berdomisili di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

“DD merupakan dosen dan pegawai IEP yang berdomisili di Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh,” kata Bobbi dalam keterangannya, Selasa (6/10/2026).

DD ditahan mulai Senin (5/10) hingga 24 Oktober 2026. Bobbi mengatakan penahanan dilakukan karena DD dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses pemeriksaan dan persidangan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.

“Dikarenakan yang bersangkutan dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama proses pemeriksaan dan persidangan sehingga dikhawatirkan dapat mengganggu kelancaran proses penegakan hukum,” ujarnya.

DD disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kerugian Rp 26 Miliar

Kasus yang menjerat DD merupakan perkara dugaan korupsi program beasiswa BPSDM Aceh dengan total anggaran sekitar Rp 26 miliar.

Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Kepala BPSDM Aceh berinisial S, Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama BPSDM Aceh berinisial CP, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) berinisial RH. Ketiganya juga telah ditahan penyidik.

Kasus tersebut berkaitan dengan penyaluran beasiswa kepada mahasiswa Aceh yang menempuh pendidikan di University of Rhode Island, Amerika Serikat, melalui rekening IEP Persada Indonesia.

Pada 2021 hingga 2023, BPSDM Aceh menyalurkan dana beasiswa melalui rekening tersebut sekitar Rp 21 miliar. Kemudian, pada 2024 kembali disalurkan sekitar Rp 5,8 miliar. Total dana yang disalurkan untuk 15 kegiatan program beasiswa tersebut mencapai sekitar Rp 26 miliar.

Program itu mencakup beasiswa S2 kerja sama Pemerintah Aceh luar negeri serta program S2 dan S3 bagi masyarakat Aceh yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Namun, penyidik menemukan dugaan penyaluran dana yang tidak sesuai dengan ruang lingkup dalam perjanjian pemberian beasiswa atau Letter of Sponsorship.

Kejati Aceh sebelumnya menyebut terdapat dugaan penagihan fiktif biaya kuliah oleh IEP Persada Indonesia kepada BPSDM Aceh. Penagihan tersebut disebut tidak berdasarkan Student Account Activity Report per term statement.

Akibatnya, terdapat kelebihan penyaluran dana sebesar USD 554.254,58 atau sekitar Rp 8,2 miliar.

“Dana tersebut tidak disalurkan kepada mahasiswa maupun disetorkan kepada University of Rhode Island sehingga terjadi kelebihan penyaluran sebesar USD 554,254.58 atau Rp 8,2 miliar,” kata Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis dalam keterangan sebelumnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik menyebut dugaan korupsi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 14 miliar.

Kejari Banda Aceh menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut akan terus dilakukan.

“Kami menegaskan kembali komitmen Kejaksaan Negeri Banda Aceh untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan daerah serta menghambat program strategis pendidikan bagi masyarakat Aceh,” kata Bobbi.

Kejari Banda Aceh memastikan penanganan perkara dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.