Dosen di UNJ Diduga Lecehkan Mahasiswi: Minta Cium dan Ajak Tidur

13 Desember 2021 17:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual di kantor. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual di kantor. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Salah satu dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswinya melalui pesan chatting.
ADVERTISEMENT
Oknum dosen tersebut diduga mengirim pesan tak pantas terhadap korban. Mulai minta dicium dan mengajak tidur bersama. Kasus dugaan pelecehan seksual ini lalu ramai di media sosial.
Dosen tersebut diketahui berinisial DA yang mengajar di Fakultas Teknik UNJ. Kepala Divisi Media Humas UN, Syaifudin, mengatakan kasus ini sudah ditangani pihak Fakultas Teknik.
"Terkait kasus DA, saat ini sudah ditangani oleh pihak fakultas yang bersangkutan. Pihak UNJ sendiri per tanggal 9 Desember lalu sudah mengeluarkan Peraturan Rektor [Pertor] mengenai PPKS ]Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual]," kata Syaifudin saat dihubungi, Senin (13/12).
"Pertor ini menjadi dasar hukum pembentukan Satgas PPKS. Dan UNJ sedang mempersiapkan Satgas PPKS untuk menangani berbagai kasus yang terjadi nantinya," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Pembentukan Satgas PPKS merupakan amanat Permendikdubristek PPKS yang diteken Menteri Nadiem Makarim. Tujuan Permen tersebut adalah mencegah dan menangani setidaknya sebelas kemungkinan kejadian kekerasan seksual yang menimpa hubungan antarmahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, warga kampus, dan masyarakat umum yang berinteraksi dengan mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan.

UNJ Berhati-hati

Syaifudin mempersilakan bagi yang merasa dirugikan untuk melaporkan dugaan pelecehan seksual itu ke pihak kepolisian. Pihaknya, kata dia, juga akan memberikan sanksi apalagi DA terbukti bersalah.
"Pihak UNJ sangat berhati-hati sekali menangani kasus ini. Jika memang terbukti bersalah, maka oknum dosen/pegawai, khususnya yang berstatus PNS, akan diberikan sanksi oleh UNJ sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," ujar Syaifudin.
ADVERTISEMENT
"Dan jika memang ada pihak yang dirugikan serta melanggar hukum pidana, maka kasus ini akan diserahkan ke pihak kepolisian sebagai lembaga yang berwenang," tambahnya.