Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Dosen di UNJ yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Akan Dikukuhkan Jadi Guru Besar
13 Desember 2021 22:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Lebih dari sepuluh mahasiswi di Fakultas Teknik, Universitas Negeri Jakarta (UNJ ), mengaku menjadi korban pelecehan seksual seorang dosen berinisial DA.
ADVERTISEMENT
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada tahun 2019 kemudian berkembang sampai saat ini setelah adanya laporan dari korban.
Pada kasus terbaru tahun 2021, oknum dosen ini diduga mengirim pesan tak pantas terhadap korban. Mulai minta dicium dan mengajak tidur bersama. Kasus dugaan pelecehan seksual ini lalu ramai di media sosial.
Koordinator Study and Peace (Space) UNJ, Aprilia Resdin, menyebut isu yang sedang berkembang DA bahkan akan dikukuhkan menjadi Guru Besar di UNJ pada tahun depan.
"Bahkan ada isunya dosen ini tahun depan dikukuhkan jadi guru besar," ucap Aprilia saat dihubungi, Senin (13/14).
Oleh sebab itu, kata dia, pihaknya mengeluarkan petisi yang meminta agar pihak kampus segera memecat DA. Sebab, kasus dugaan pelecehan seksual ini tak menimpa satu orang, melainkan lebih dari 10 mahasiswi.
ADVERTISEMENT
"Makanya kita bikin petisi untuk segera pecat. Karena enggak mungkin, masa predator jadi guru besar," kata dia.
Sebelumnya, Aprilia mengatakan, sejauh ini para korban belum melapor ke polisi.
"Kalau untuk sekarang kita masih berdiskusi dulu kalau untuk [lapor polisi] ini ya," kata Aprilia saat dihubungi, Senin (13/12).
Menurut dia, pihaknya yang mendampingi dan menerima aduan para korban tengah berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terkait langkah hukum ke depannya.