Dosen di Yogya Ditipu PPATK Gadungan, Raib Duit Rp 710 Juta

29 Maret 2023 17:51 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah satu korban penipuan berbasis Arisan Online. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu korban penipuan berbasis Arisan Online. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang dosen di Yogyakarta berinisial I menjadi korban penipuan sindikat yang beranggotakan 6 orang. Pelaku diringkus Ditreskrimsus Polda DIY, 2 orang di antaranya merupakan WNA asal Taiwan.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terjadi pada 22 Februari pagi. Korban saat itu menerima telepon dan terdengar suara mesin yang memberitahukan nomor telepon rumah korban menunggak pembayaran dan akan diblokir.
"Kemudian muncul perintah untuk menekan angka 1 untuk berbicara dengan seorang yang berperan sebagai Customer Service (CS)," kata Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi di Polda DIY, Rabu (29/3).
Korban menuruti perintah suara itu dan berkomunikasi dengan seorang perempuan yang mengaku sebagai CS dan mengatakan pelaku menunggak tagihan telpon rumah Rp 2,3 juta. Padahal nomor yang dimaksud tidak pernah digunakan korban.
"CS tersebut mengatakan nomor telepon yang menunggak itu menggunakan data pribadi atas nama pelapor (korban). Terintegrasi sejak 7 Desember 2022 dengan keterangan CS beralamat di Sidakarya, Denpasar Selatan," katanya.
Ilustrasi Penipuan. Foto: Shutter Stock
Pelaku yang berpura-pura jadi CS itu menawarkan membantu tunggakan dengan menghubungkan kepada Penyidik Polda Bali. Kemudian korban dihubungkan kepada Iptu B yang tak lain adalah sindikat pelaku yang mengaku-ngaku sebagai polisi.
ADVERTISEMENT
Saat itu, polisi palsu itu mengarahkan korban untuk membuat laporan atas nama korban melalui telepon. Polisi palsu itu lantas mengaku kepada korban memberikan telepon ke atasannya.
Dalam percakapan itu, korban diberitahu bahwa rekeningnya masuk ke dalam daftar rekening yang digunakan untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Seseorang yang mengaku Iptu B kemudian meminta WA pelapor (korban) dan mengaku akan melakukan video call. Percakapan telepon pun terhenti saat itu," katanya.
Lalu pada pada pukul 09.06 WIB korban menerima panggilan video call. Ketika diangkat muncul gambar laki-laki berseragam polisi yang tengah berada di ruangan.
Orang tersebut mengaku Iptu B. Dia kemudian menginterogasi korban. Karena merasa tak nyaman korban meminta menyudahi percakapan tersebut dan akan membicarakan hal ini ke keluarganya.
ADVERTISEMENT
"Pelaku mengatakan tidak boleh memberitahukan hal tersebut kepada siapa pun karena masih proses penyelidikan. Korban diancam ditangkap karena menghalangi penyelidikan," jelasnya.
Skenario terus berlangsung, pelaku yang mengaku polisi itu kemudian mengatakan korban akan dihubungkan kepada petugas PPATK. Percakapan kemudian beralih antara korban dengan F yang mengaku pegawai PPATK. Korban kepada F mengaku memiliki 3 rekening saat itu.
"F mengatakan karena pelapor (korban) terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang maka 2 dari 3 rekening bank miliknya harus dipindahkan ke rekening pengawasan," katanya.
Keenam tersangka ini adalah AW, NL, DT, VN, ZQB, dan YSX. Dua pelaku terakhir berasal dari Taiwan.
"Peran WNA ini dia membentu dalam pelaksanaan aksi penipuan melalui sarana handphone. Dia berperan di situ dan dia ada keterkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan. Iptu B dalam hal ini anonim, dia hanya berpura-pura sebagai anggota Polri di situ ada percakapan melalui video call seolah-olah jadi kami melakukan penyelidikan dan penyidikan ini menelusuri dari rekening yang ditransfer dari pelapor ke beberapa tempat," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Korban doktor. Insial I. Dia dosen," ujarnya.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Asep Suherman menjelaskan 2 WNA ini tugasnya mengawasi dan mengamati kegiatan DT di Indonesia. Polisi masih mendalami sindikat ini karena WNA ini sengaja dikirim dari Taiwan.
"Dikirim dari Taiwan ke Indonesia, ke Surabaya, visa wisata. Itu mereka langsung diutus mereka datang ke Indonesia. Ada pengendali di Taiwan, kayak sindikat lagi," ujarnya.
Para pelaku kini terancam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal Jo pasal 55, 56 KUHP, dan/atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55, 56 KUHP dan/atau Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian.
ADVERTISEMENT