Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dosen FIB Unhas Terduga Pelaku Pelecehan Mahasiswi Diusulkan Dipecat dari ASN
30 November 2024 10:25 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Dosen FIB Unhas berinisial FS, yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual kepada mahasiswa saat bimbingan skripsi, diusulkan untuk dipecat dari status ASN.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Unhas sudah memberi dua sanksi kepada FS, yaitu pemberhentian tetap sebagai Ketua Gugus Penjaminan Mutu dan membebastugaskan sementara sebagai dosen selama 18 bulan atau tiga semester.
FS juga tidak diperkenankan melakukan aktivitas di Unhas dan bahkan tidak dapat menerima gaji tunjangan kecuali gaji pokok.
Usulan pemecatan dari status ASN disampaikan kata Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Farida. Dia menyebut, pemberhentian sebagai ASN itu lantaran muncul polemik memandang sanksi yang sudah dijatuhkan sebelumnya terlalu ringan.
“Sekarang kita tambah sanksinya, dengan mengusulkan pemberhentian tetap sebagai ASN dosen,” Prof Farida kepada wartawan, pada Jumat (29/11).
"Setelah SK keluar dan terdapat berbagai tanggapan yang kurang puas dari korban, itu bisa kami maklumi. Tapi terdapat respons dari mahasiswa dan masyarakat, sehingga kami melakukan rapat kembali. Analisis dan mendalaminya hingga ada sanksi tambahan itu,” sambung dia.
ADVERTISEMENT
Farida menambahkan, pengusulan pemberhentian sebagai ASN dosen direspons telah direspons Rektor Unhas. Kemudian, Rektor Unhas akan mengirimkan surat rekomendasi tersebut ke Kemendikbud Ristek.
“Pemberhentian tetap sebagai ASN dosen bukan kewenangan rektor, sehingga Rektor hanya mengirimkan usulan tersebut kepada Kementerian. Semua keputusan ada pada Menteri. Itu yang kami lakukan,” tegas dia.