Dosen Pencabul Bocah di Toilet Bandara Ngurah Rai Sudah Punya Istri dan 3 Anak

10 Januari 2023 15:14 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: aslysun/Shuttterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: aslysun/Shuttterstock
ADVERTISEMENT
Dosen inisial FBS (37) mengakui telah melakukan pencabulan terhadap bocah laki-laki berusia 13 tahun di toilet Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Rabu (4/1) pukul 16.00 WITA. Hal ini terungkap saat polisi meminta keterangan pelaku pada Kamis (5/1) lalu.
ADVERTISEMENT
"Kita meminta kesesuaian keterangan antara saksi korban dengan keterangan saksi pelaku dan dia membenarkan, dia melakukan hal itu melecehkan anak itu," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ni Luh Kompiang Srinadi, Selasa (10/1).
Polisi belum mengetahui apakah pelaku pernah melakukan perbuatan pidana pencabulan yang sama terhadap korban lain. Polisi berencana melakukan pemeriksaan mendalam terhadap pelaku.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan riwayat seksual pelaku. Pelaku diketahui memiliki istri dan tiga orang anak, yakni 2 orang berjenis kelamin laki-laki dan 1 perempuan.
"Kami melakukan pendalaman perbuatan pidana yang dilakukan, juga motif-motifnya apa yang menyebabkan dia melakukan hal itu dan mengapa dia tertarik dengan sesama jenis dan anak-anak dan sejak kapan," katanya.
Kasus ini bermula pada saat korban bersama orang tuanya berada di area Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai. Mereka hendak melakukan penerbangan dari Denpasar menuju Jakarta.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, pelaku sedang transit untuk melanjutkan perjalanan dari NTT ke Yogyakarta. Dia hendak menyelesaikan pendidikan program doktoral atau S3 di Yogyakarta.
Sekitar pukul 16.00 WITA, korban ke toilet. Korban dan pelaku berpapasan saat menuju pintu masuk pintu toilet. Korban tak menaruh curiga karena menilai tujuan seseorang ke toilet membuang kotoran.
Korban tak sengaja melihat pelaku melirik alat kelaminnya saat membuang air kencing. Setelah itu, korban ke wastafel cuci tangan dan melihat mata pelaku. Korban merasa dihipnotis dan dituntut ke dalam toilet jongkok.
Di dalam toilet itu pelaku mencabuli korban hingga mengalami trauma. Korban lalu melapor kepada orang tuanya. Pelaku berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian dan petugas bandara.
Akibatnya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Juncto Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Nomor 23 Tahun tentang perlindungan anak. Pelaku terancam dihukum maksimal 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT