Dosen UI soal Rangkap Jabatan Ari Kuncoro: Saya Harap Bapak Berbesar Hati Mundur

21 Juli 2021 20:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor Universitas, Prof Ari Kuncoro (kedua dari kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Wapres RI, Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rektor Universitas, Prof Ari Kuncoro (kedua dari kiri) menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Wapres RI, Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru terkait Statuta Universitas Indonesia (UI). Aturan baru itu membuat Rektor UI Ari Kuncoro bisa melakukan rangkap jabatan sebagai komisaris BRI.
ADVERTISEMENT
Aturan baru ini dikritisi oleh dosen UI, Ganjar Laksmana Bonaprapta. Pakar Hukum Pidana UI ini menyatakan bahwa sejatinya apabila tak ada pandemi, gelombang demonstrasi akan menghantam Ari Kuncoro karena rangkap jabatan tersebut.
"Pak Arie, saya bukan siapa-siapa, tapi bapak perlu tahu bahwa bila tak ada pandemi gelombang unjuk rasa di kampus pasti ramai," kata Bondan di Twitter, Rabu (21/7). kumparan sudah mendapat izin untuk mengutip twitnya.
Bondan berharap Ari Kuncoro bisa berbesar hati mengundurkan diri sebagai Rektor UI. Sebab, saat ini posisi Ari juga mendapatkan kritik dari masyarakat luas.
"Saya cuma berharap Pak Arie Kuncoro berbesar hati mengundurkan diri sebagai Rektor. Karena pelanggaran sudah terjadi meski statuta kemudian direvisi," ucap Bondan.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, sudah sepatutnya sebagai akademisi memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Bapak tidak akan kehilangan muka. Percayalah! Publik justru akan mengenang Bapak sebagai orang yang bertanggung jawab. Itu yang langka di negeri ini, pak Arie," kata Bondan.
Universitas Indonesia. Foto: Shutter Stock
Pria yang mengampu sejumlah mata kuliah hukum di UI ini menyebut pesannya itu untuk mengingatkan Ari Kuncoro selaku seniornya di kampus perjuangan.
"Saya tidak senang menulis ini. Tapi sebagai anak buah, saya hanya ingin mengingatkan apa yang benar dan salah, baik dan buruk, menurut pengetahuan yang saya punya. Itu bentuk loyalitas saya pada negara, UI, dan atasan. Hormat saya pada Bapak, setidaknya sebagai senior saya," pungkas dia.
Diketahui, saat menjabat Rektor UI, Ari tercatat menjabat juga sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen PT BRI (Persero) Tbk yang diangkat Menteri BUMN Erick Thohir pada tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Ari pun turut mengemban jabatan Komisaris Utama PT BNI (Persero) Tbk pada 2017 hingga 2020.
Namun, rangkap jabatan tersebut kini sudah tak jadi masalah. Sebab PP Nomor 68 Tahun 2013 Tentang Statuta UI telah diganti Jokowi dengan yang baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI.
PP nomor 75 tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 dan langsung diundangkan di hari yang sama lewat Kementerian Hukum dan HAM.