Dosen UIN Walisongo yang Kirim Pesan Cabul ke Mahasiswi Dibebastugaskan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi balas chat. Foto: leungchopan/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi balas chat. Foto: leungchopan/Shutterstock

Dosen UIN Walisongo Semarang yang diduga mengirim pesan cabul kepada seorang mahasiswi dibebastugaskan dari seluruh aktivitas akademik.

Kasus tersebut pertama kali mencuat di media sosial Instagram @pesan_uinws pada Mei 2026. Akun tersebut mengunggah tangkapan layar percakapan antara dosen dan mahasiswi yang berisi pesan-pesan tidak senonoh.

Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UIN Walisongo Semarang kemudian membentuk tim investigasi untuk mengusut dugaan kasus kekerasan seksual tersebut.

Meski belum mengungkap identitas dosen yang diduga mengirim pesan cabul tersebut, Ketua PSGA UIN Walisongo Semarang, Kurnia Muhajarah, mengatakan pihak kampus telah membebastugaskannya dari seluruh aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi, baik di tingkat fakultas maupun pascasarjana.

"UIN Walisongo Semarang telah mengambil tindakan tegas dengan membebaskan Terduga Pelaku dari seluruh aktivitas Tridharma Perguruan Tinggi (pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat), baik di jenjang fakultas," ujar Kurnia dalam keterangannya, Kamis (17/9/2026).

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil untuk memastikan penanganan kasus berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penanganan kasus telah melewati serangkaian prosedur formal sejak dilaksanakannya konferensi pers pada 8 Mei 2026," jelasnya.

Kurnia menegaskan, penanganan kasus tersebut masih berlanjut karena proses penjatuhan sanksi terhadap terduga pelaku masih berjalan di Kementerian Agama.

"Mempertimbangkan status terduga pelaku sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan jenis sanksi yang direkomendasikan berada di bawah kewenangan Menteri Agama, Rektor UIN Walisongo Semarang telah melayangkan surat resmi kepada Kementerian Agama RI untuk pemrosesan sanksi lebih lanjut," tegas Kurnia.

UIN Walisongo Semarang juga menghormati seluruh keputusan yang nantinya diambil Kementerian Agama dan akan mengawal proses penanganan hingga sanksi secara resmi diterbitkan.

"UIN Walisongo Semarang berkomitmen untuk mengawal serta menghormati seluruh proses yang sedang berlangsung sampai sanksi secara resmi diberikan kepada terduga pelaku kekerasan seksual," kata Kurnia.