Dosen Unsyiah, Saiful Mahdi, Bebas Langsung Dijemput Istri hingga Mahasiswanya

13 Oktober 2021 17:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dosen Unsyiah Saiful Mahdi bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dosen Unsyiah Saiful Mahdi bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Dosen Universitas Syiah Kuala Banda Aceh atau Unsyiah, Saiful Mahdi, akhirnya bebas dari penjara pada Rabu (13/10). Sebelumnya ia menerima amnesty dari Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Diiringi dengan teriakan takbir dan merdeka serta dampingi sang istri, Saiful Mahdi, keluar meninggal Lapas Kelas IIA Banda Aceh.
Isak tangis rasa haru tumpah di depan Lapas Kelas IIA Banda Aceh. Saiful Mahdi disambut keluarga, sahabat hingga mahasiswanya yang telah menunggu di luar.
Pantauan kumparan, sebelum meninggalkan lapas Saiful didampingi istri dan kuasa hukumnya dari LBH Banda Aceh, lebih dulu melakukan penandatangan dan penyerahan surat bebas yang diberikan oleh Kakanwil KemenkumHAM Aceh, Meurah Budiman.
“Assalamualaikum, syukur Alhamdulillah, saya bebas hari ini. Terima kasih untuk semuanya,” ucap Saiful Mahdi pada awak media.
Dengan terbata-bata menahan tangis, Saiful berharap kepada Jokowi dan DPR bisa segera merevisi UU ITE.
“Karena masih banyak saudara-saudara kita yang tersangkut UU ITE seperti saya,” ucap dia.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Saiful juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Lapas Kelas IIA Banda Aceh yang selama ini telah memberikan pelayanan terbaik selama ia menjalani masa tahanan.
“Pelayanan lapas sangat humanis, terima kasih banyak Pak Kalapas,” pungkas Saiful.
Dosen Unsyiah Saiful Mahdi bebas dari Lapas Kelas II A Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Sebelumnya, kasus ini berawal dari kritikan Saiful Mahdi terhadap hasil tes CPNS untuk dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 di Unsyiah, Banda Aceh. Komentar tersebut disampaikan melalui grup WhatsApp, yang beranggotakan akademisi di Unsyiah pada Maret 2019.
Tak terima, Dekan Fakultas Teknik Unsyiah, Taufik Saidi kemudian melaporkannya ke polisi. Kritikan yang dimaksud, disampaikan Saiful pada Maret 2019 di grup WhatsApp ‘Unsyiah KITA’, berbunyi;
"Innalillahiwainnailaihirajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup? Gong Xi Fat Cai!!! Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? Karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen hanya pada medioker atau yang terjerat “hutang” yang takut meritokrasi.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya itu, Saiful Mahdi harus menerima kenyataan pahit dihukum tiga bulan penjara atas kasus UU ITE karena mengkritik sistem perekrutan CPNS di kampusnya sendiri.