Dosen UPN Yogya Akui Lakukan Kekerasan Seksual, Minta Maaf

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock

JS, dosen pada Program Studi Teknik Geologi, Fakultas Teknologi Mineral, Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta (UPN Yogya) meminta maaf telah melakukan kekerasan seksual di lingkungan kampus.

"Surat tersebut (permohonan maaf pelaku) benar adanya. Secara resmi memang diunggah di akun Satgas PPKS UPNYK sebagai tindak lanjut dari penyelesaian kasus tersebut," kata Sub Koordinator Humas dan Kerjasama UPN Veteran Yogyakarta, Panji Dwi Ashrianto, dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat, Senin (6/5).

Surat pernyataan permohonan maaf JS juga diunggah di media sosial Instagram Satuan Tugas PPKS UPN Veteran Yogyakarta.

Dalam surat pernyataan permohonan maaf, JS mengakui secara gamblang melakukan tindak kekerasan seksual. Tak disebutkan apakah korban mahasiswa atau bukan, untuk melindungi identitas korban.

Turut pula dijelaskan perbuatan yang dilakukan JS kepada korban. JS mengaku menyesali perbuatannya dan memohon maaf kepada korban.

Dia juga berjanji tak mengulangi perbuatannya dan siap menerima sanksi yang telah ditetapkan di Keputusan Rektor Nomor 147/UN62/KP/2023 sebagai berikut:

  1. Pemberhentian dari jabatan Ketua Jurusan dan tidak dapat diberikan tugas tambahan dan/atau jabatan struktural sampai dengan pensiun.

  2. Menyatakan permohonan maaf secara tertulis yang dipublikasikan di internal kampus atau media massa Satgas PPKS UPNVY.

  3. Diberhentikan sementara dari tugas sebagai dosen pada program sarjana selama 2 tahun.

  4. Memberikan penggantian kerugian yang dialami oleh korban dengan difasilitasi oleh Satgas PPKS UPNVY; dan

  5. Setelah menyelesaikan sanksi administratif, wajib mengikuti program konseling di lembaga yang ditunjuk oleh Satgas PPKS UPNVY dengan pembiayaan dibebankan pada saya sendiri sebelum kembali bekerja di UPNVY. Laporan hasil program konseling menjadi dasar bagi rektor untuk menerbitkan surat keterangan bahwa saya telah melaksanakan sanksi yang dikenakan dan dapat kembali berkegiatan secara penuh di UPN Veteran Yogyakarta.

Surat tertanggal 5 April itu turut ditandatangani JS di atas meterai. Ketua Satgas PPKS UPN Yogya juga turut menandatangani.

Panji mengatakan surat pernyataan permohonan maaf itu diunggah sesuai dengan tuntutan korban.

"Mohon pengertiannya untuk kasus KS sangat sensitif baik untuk korban maupun pelaku, jadi kami tidak bisa memberi banyak informasi. Terkait publikasi yang diunggah di akun media satgas PPKS, hal itu merupakan tuntutan korban. Mohon bantuannya agar korban bisa move on dan pelaku bisa menjalankan sanksinya," kata Panji.

Panji mengatakan UPN Yogya merespons kasus ini dengan serius dan berpihak kepada korban.

"Pada prinsipnya, universitas merespons kasus-kasus tersebut secara serius dengan menindak secara tegas pelaku yang terlibat dengan tetap mempertimbangkan dampak psikologis dari korban," katanya.

Lanjutnya, penanganan kekerasan seksual ini sudah diselesaikan oleh satgas.

"Dan untuk antisipasi disesuaikan dengan tugas satgas dan mandat dari permendikbud," katanya.