Dosen yang Cabuli Bocah 13 Tahun di Bandara Ngurah Rai: Mahasiswa S3 UNY

13 Januari 2023 17:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Ferdinandus Bele Sole, pelaku pencabulan bocah 13 tahun di toilet area Keberangkatan Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, rupanya mahasiswa S3 Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).
ADVERTISEMENT
Pria yang merupakan dosen di universitas swasta di NTT itu melakukan pencabulan saat perjalanan menuju Yogyakarta untuk kuliah S3. Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) pun membenarkan pelaku adalah mahasiswanya.
"Betul. Sambil menunggu kasus pidananya ini kami pending (kuliahnya), kami off-kan kegiatan mahasiswa yang bersangkutan. Sambil menunggu putusan pidananya," kata Rektor UNY Sumaryanto dihubungi, Jumat (13/1).
Sumaryanto mengatakan yang bersangkutan masih semester awal, dia mengambil Pendidikan Dasar S3 Fakultas Ilmu Pendidikan. Gelar sarjana dan pascasarjana Ferdinandus juga didapat di UNY.
"Betul (S1 dan S2 di UNY), S3 juga di UNY," katanya.
Jika sudah ada putusan pengadilan tidak menutup kemungkinan Ferdinandus terancam akan dikeluarkan.
"Bisa jadi. Kalau saat ini kita off. Enggak bisa jadi aktif sebagai mahasiswa sambil menunggu putusan resmi dari status pidananya," katanya.
ADVERTISEMENT
Namun, soal drop out ini tetap ada mekanisme lanjutan. "Ada mekanisme yang seperti itu nanti pada saatnya kami akan menyampaikan," pungkasnya.

Kasus Pencabulan

Dosen cabuli anak di Bandara Ngurah Rai, Bali. Foto: Dok. Istimewa
Kasus pencabulan itu bermula saat korban bersama orang tuanya berada di area Keberangkatan Domestik Bandara Ngurah Rai. Mereka hendak pulang ke Tangerang, Banten, setelah menghabiskan liburan akhir tahun 2022 di Pulau Dewata. Mereka dijadwalkan terbang Rabu (4/1) pukul 17.00 WITA.
Sementara pelaku sedang transit untuk melanjutkan perjalanan ke Yogyakarta. Dia hendak menyelesaikan pendidikan program doktoral atau S3 di Yogyakarta.
Sekitar pukul 16.00 WITA, korban ke toilet. Korban dan pelaku berpapasan saat menuju pintu masuk pintu toilet. Korban tak menaruh curiga karena menilai tujuan seseorang ke toilet membuang kotoran.
ADVERTISEMENT
Korban tak sengaja melihat pelaku melirik alat kelaminnya saat membuang air kencing. Setelah itu, korban ke wastafel cuci tangan dan melihat mata pelaku. Korban merasa dihipnotis dan dituntun oleh pelaku ke dalam toilet jongkok.
Ilustrasi pencabulan. Foto: Tinnakorn jorruang/Shutterstock
Di dalam toilet, pelaku melecehkan korban secara seksual. Pelaku menyuruh korban bersembunyi di dalam kamar mandi setelah berbuat mesum dan keluar setelah pelaku meninggalkan kamar mandi.
Korban gemetar dan ketakutan setelah sadar dilecehkan secara seksual. Korban lari dan mengadu kepada orang tuanya. Orang tua melanjutkan laporan itu kepada petugas Bandara Ngurah Rai. Petugas akhirnya mengamankan pelaku di hari yang sama.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Nomor 23 Tahun tentang perlindungan anak. Pelaku terancam dihukum maksimal 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT