Dow Chemical Thailand Bantah BPOM soal Distribusi Bahan Baku Obat ke PT Yarindo

1 November 2022 11:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi senyawa kimia etilen glikol (ethylene glycol). Foto: Ihor Matsiievskyi/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi senyawa kimia etilen glikol (ethylene glycol). Foto: Ihor Matsiievskyi/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Kepala BPOM Penny Lukito mengungkap pemasok bahan baku pelarut yang kemudian menjadi cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) di obat sirop. Inilah yang diduga kuat menjadi pemicu gagal ginjal pada anak.
ADVERTISEMENT
Salah satu pemasok ke PT Yarindo Farmatama yang telah dipidanakan adalah perusahaan dari Thailand. Ia adalah Dow Chemical Thailand.
Namun dalam pernyataannya, perusahaan multi nasional yang berpusat di Amerika Serikat itu membantah BPOM.
"Tidak ada pemasok yang disebutkan oleh BPOM adalah pelanggan kami," kata Dow Chemical Thailand dalam pernyataan resmi, dikutip dari Reuters, Selasa (1/11).
Bahkan Dow Chemical Thailand membantah produk mereka menggunakan pelarut obat sirop yang memicu zat berbahaya etilen dan dietilen glikol.
"Dan bahwa produk kami tidak mengandung etilen glikol atau dietilen glikol. Kami telah menyerahkan data analitis ke BPOM," jelas perusahaan tersebut.
Sebelumnya BPOM menyebut perusahaan yang menggunakan bahan baku beretilen di atas batas aman adalah PT Yarindo Farmatama yang berpusat di Cikande, Serang, Banten.
ADVERTISEMENT
"Untuk PT Yarindo Farmatama (mendapat pelarut) yang produsennya Dow Chemical Thailand, jadi negaranya Thailand. Dow Chemical-nya sumbernya Amerika, tapi kalau ini (PT Yarindo) jalurnya dari Dow Chemical Thailand," kata Penny dalam jumpa pers bersama Bareskrim, Senin (31/10).