Doxing dan Perilaku Gawat di Media Sosial

23 Januari 2018 11:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Twitter. (Foto: REUTERS/Kacper Pempel)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Twitter. (Foto: REUTERS/Kacper Pempel)
ADVERTISEMENT
Anda Tim @digembok atau Tim MCA yang sedang ia target? Tim @hansdavidian atau Tim @arman_dhani?
ADVERTISEMENT
Di tim manapun, warganet mengaku terhibur (dengan sebagian besar lain merasa prihatin dan was-was) menyaksikan keriuhan isu di media sosial Indonesia, utamanya Twitter. Pasalnya? Apa lagi selain Twitwor (dari Twitter War, perang twit) dan aksi tuduh-menuduh.
Konflik @digembok, misalnya, muncul ketika sang pemilik akun tersebut menuliskan twit berseri (sering juga disebut kultwit, kuliah di Twitter) yang menjadikan Muslim Cyber Army (MCA) sebagai target.
Tujuannya adalah menyingkap siapa sosok-sosok di balik MCA itu, yang menurutnya kerap menyebar hoaks dan terlibat dalam kampanye hitam kubu Anies-Sandi di Pilkada DKI Jakarta 2017. Pengungkapan itu dilakukan pemilik @digembok dengan cara menyebarkan nama, foto, bahkan alamat dari orang-orang yang diklaimnya berada di balik MCA.
ADVERTISEMENT
Twit berseri akun anonim @digembok pun bekembang. Ia, atau mereka, berusaha membuktikan hoaks terhadap Indomaret dan Alfamart, yang menurut @digembok adalah strategi marketing 212 Mart belaka.
Beberapa waktu setelahnya, akun @digembok tersebut menyeret akun @dinadimu, dan mengklaimnya sebagai salah satu admin suaraanies. Tak berhenti di situ, ia juga dinilai menyebar ancaman akan menelepon dan mendatangi rumah pemilik akun @dinadimu.
Pemilik akun @dinadimu menolak tuduhan tersebut. Ia kemudian mengeluarkan somasi kepada akun @digembok. Dalam surat tersebut, pemilik akun @dinadimu mengaku mendapatkan bullying dan merasa terancam oleh orang-orang yang percaya klaim @digembok.
Dalam somasi yang sama, pemilik akun @dinadimu menuntut pertemuan dengan pemilik akun @digembok untuk melakukan klarifikasi di YLBHI, Sabtu (20/1), dengan mengikutsertakan SAFEnet sebagai penengahnya. Namun, @digembok tak hadir, membuat pihak @dinadimu berniat meneruskan permasalahan tersebut ke ranah hukum.
ADVERTISEMENT
Perilaku @digembok tak berhenti sampai di situ. Somasi yang diajukan pihak @dinadimu pun seperti tak punya efek. Tak sampai dua hari, akun yang sama ganti menyebarkan informasi pribadi seorang perempuan yang diklaimnya kerap menyebarkan hoaks.
Sementara itu, permasalahan @hansdavidian dan @arman_dhani lebih rumit lagi. Hans menyebut Dhani dan rekannya terlibat dalam sebuah grup WhatsApp yang isinya “[...] saling berlomba dulu2an nidurin dedek2 gemes inceran kalian di Twitter [...]”.
Polemik berkembang, dengan Hans yang dinilai menyeret nama-nama di sekeliling Dhani (termasuk menyebut masalah pribadi ibu Dhani). Melalui blog-nya, Dhani menolak beberapa tuduhan sembari menuntut duduk bersama dengan Hans untuk mengklarifikasi permasalahan.
Sementara itu, konflik di media sosial terus bergulir. Tak hanya sebatas soal Hans dan Dhani, cekcok (dari yang serius sampai yang kemungkinan besar dilakukan sambil guyon) terjadi di media sosial. Hashtag #TeamHansDavid dan #TeamArmanDhani pun terbentuk, membagi warganet menjadi dua kubu yang sebenarnya tak diperlukan.
ADVERTISEMENT
Konflik berkembang berlarut-larut. Terlebih dengan kehadiran akun anonimus macam @InfoTwitwor yang memeram dan mempertahankan perseteruan keduanya, membuat perselisihan yang seharusnya bisa diredam, malah terpelihara dan tersebar lebih jauh.
Untungnya, Senin (22/1) kemarin masalah Hans dan Dhani berhasil diselesaikan. Hans menemui kakak Dhani, Andrian Donny, dan keduanya sepakat merampungkan masalah secara damai. Hans mengakui ada kesalahpahaman (meski sudah dirampungkan), sedangkan pihak Dhani akan berusaha instrospeksi dan bertanggung jawab apabila kasus yang dialamatkan kepadanya masih berkembang.
Persoalan sempat keruh betul. Terlebih, saling tuduh dan perkelahian di media sosial punya potensi besar berlanjut ke tahap yang lebih gawat, seperti bullying atau bahkan penggunaan kekerasan serta terancamnya nyawa di dunia nyata.
ADVERTISEMENT
Padahal, apa yang terjadi dalam kasus tersebut berpotensi ilegal dan melanggar hukum. Apa yang dilakukan oleh @digembok dinamakan doxing (atau doxxing), yakni perilaku yang berasal dari kata “doc (document)-ing”.
Intinya, doxing adalah perilaku mengumpulkan informasi pribadi seseorang untuk disebarkan ke publik tanpa persetujuan, atau berlawanan dengan keinginan pemilik informasi tersebut. Seperti dilansir Economist, pada awalnya praktik ini kerap dilakukan terhadap pengguna Reddit, forum internet asal Amerika Serikat yang penggunanya menggunakan nama alias.
“Biasanya ini dilakukan oleh satu orang atau sekelompok orang untuk mem-profile seseorang, tapi kemudian ditaruh di tempat umum. Dikasih tahu bahwa orangnya ini, adanya di sini, dan segala macem. Jadi ada unsur menyebarluaskan,” ucap Damar Juniarto, Koordinator Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), sebuah jaringan relawan yang fokus pada kebebasan berekspresi.
ADVERTISEMENT
Menurut Damar, selain menyebarluaskan informasi, perilaku bisa dikatakan sebagai doxing apabila profiling tersebut memiliki maksud jahat.
“Karena kan orang bisa saja melakukan profiling tapi tidak dengan maksud jahat. Kalau itu dimaksudkan dengan agar orang itu kemudian di-track secara online, atau kemudian dia diancam, itu kan sebenarnya ada maksud jahat,” lanjutnya saat dihubungi kumparan lewat sambungan telepon, Minggu (21/1).
Damar Juniarto. (Foto: Prima Gerhard/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Damar Juniarto. (Foto: Prima Gerhard/kumparan)
Dampak doxing jelas berbahaya. Contohnya seperti yang terjadi pada pemilik akun @dinadimu.
“Dia dapat ancaman, dapat harassment (pengusikan) juga. Bukan dari @digembok, tapi dari followers-nya @digembok. Itu karena dia lebih dulu di-doxing sama @digembok,” jelas Damar yang menjadi perwakilan SAFEnet dalam rencana pertemuan pihak @digembok dan @dinadimu.
Dalam hukum Indonesia, pelaku doxing dapat dijerat beberapa hukum sekaligus --dari KUHP sampai UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
ADVERTISEMENT
“Kalau sudah sampai maksud jahat, sebetulnya paling kuat kena pasal perbuatan tidak menyenangkan 355 KUHP. Sama kalau sampai ancamannya betul-betul terbuka itu kenanya di [Pasal] 29 kalau di ITE,” kata Damar.
Pasal 29 menjadi salah satu pasal yang menjelaskan perbuatan-perbuatan yang dilarang menurut UU ITE. Pasal tersebut berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."
Menurut UU Nomor 19 tahun 2016 yang memuat revisi UU ITE 2008, perilaku doxing tersebut diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda mencapai Rp 750 juta.
Sementara di kasus Hans dan Dhani, Damar mengaku tak begitu mengikuti. Meski demikian, ia mengatakan bahwa apa yang dilakukan Hans bukan termasuk doxing.
ADVERTISEMENT
“Itu masuknya berita atau informasi yang tidak diverifikasi. Apa dasarnya?”
Ilustrasi media sosial (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi media sosial (Foto: Pixabay)
Media sosial tentu membawa kebaikan yang tak terbayangkan sebelumnya. Meski demikian, kehadirannya berpotensi membahayakan penggunanya, baik disadari maupun tidak. Hak privasi menjadi salah satu yang paling rawan terlanggar. Apalagi, kadang pengguna media sosial melakukan apa yang dinamakan self-doxing.
Pada dasarnya, self-doxing adalah tindakan seorang pengguna media sosial yang memberikan akses informasi privat mengenai dirinya di media sosial. Padahal, informasi-informasi tersebut (misalnya nomor telepon, nomor rekening, dan alamat email pribadi) sebenarnya tak perlu ada di ruang publik.
Menurut Damar, ada beberapa macam informasi yang biasanya dijadikan target doxing. Selain bisa menggunakan VPN untuk menyamarkan IP Address, seseorang juga perlu mawas diri untuk tidak menyebar informasi yang menjadi target doxing tersebut dus melakukan self-doxing.
ADVERTISEMENT
Informasi yang dimaksud bisa bermacam-macam. Ini termasuk, namun tidak terbatas, pada: 1) informasi kartu kredit; 2) nomor KTP; 3) alamat rumah atau lokasi-lokasi yang tidak seharusnya diketahui umum; 4) nomor telepon genggam personal, 5) sampai alamat email personal.
Bagaimana dengan Anda? Pernah mengalami perkara gawat serupa di media sosial?
=============== Simak ulasan mendalam lainnya dengan mengikuti topik Outline!