DPD Golkar Jabar Sudah Klarifikasi RK soal Penggeledahan Terkait Kasus BJB

16 Maret 2025 20:57 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen Partai Golkar, Sarmuji, saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (16/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen Partai Golkar, Sarmuji, saat ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (16/3/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekjen Partai Golkar Sarmuji bicara terkait penggeledahan KPK di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) yang berada di Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3). Penggeledahan itu terkait dugaan korupsi Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).
ADVERTISEMENT
Sarmojo mengatakan, DPD Golkar Jawa Barat telah mengklarifikasi terkait penggeledahan itu ke RK. Ia memastikan pihaknya akan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Ya sudah [diklarifikasi]. DPD Jabar sudah berkomunikasi ke Pak RK. Mungkin juga Pak RK berkomunikasi dengan yang lain juga," kata Sarmuji di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Minggu (16/3).
"Ya kita hormati proses hukum, saya yakin Pak Ridwan Kamil juga menghormati proses hukum dan bersedia membantu KPK untuk melaksanakan tugasnya," lanjutnya.
Calon Gubernur Jakarta nomor urut satu Ridwan Kamil menyapa wartawan saat menggelar konferensi pers di DPD Golkar Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Lebih lanjut, Sarmuji pun menyinggung bahwa pendampingan hukum dari partai berlambang pohon beringin itu belum diperlukan untuk RK.
Akan tetapi, ia menegaskan bahwa Partai Golkar siap memberikan pendampingan hukum terhadap RK bila nantinya diperlukan.
"Untuk saat ini [pendampingan hukum] belum diperlukan. Tapi, kalau diperlukan suatu saat, dan Pak Ridwan Kamil meminta, insyaallah kita ikut membantu," tutur dia.
ADVERTISEMENT
Kasus Bank BJB
Kasus ini terkait dengan dugaan korupsi penempatan iklan BJB di media pada 2021–2023. Pada kurun waktu itu, BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk bank yang dikelola divisi corsec. Nilainya kurang lebih sebesar Rp 409 miliar.
Anggaran itu dipakai sebagai biaya penayangan iklan di media, baik TV, cetak, maupun online. Bekerja sama dengan enam agensi.
Sebanyak enam agensi tersebut yakni, PT Antedja Muliatama, PT Cakrawala Kreasi Mandiri, PT Wahana Semesta Bandung Ekspress, PT Cipta Karya Mandiri Bersama, PT Cipta Karya Sukses Bersama, dan PT BSC Advertising.
KPK menemukan bahwa ada selisih pengeluaran uang BJB untuk agensi dengan uang dari agensi kepada media. Ada ketidaksesuaian pembayaran.
Dari anggaran Rp 409 miliar itu, hanya sekitar Rp 100 miliar yang benar-benar digunakan untuk iklan.
ADVERTISEMENT
Terdapat selisih Rp 222 miliar yang kemudian fiktif. Dana tersebut diduga kemudian digunakan pihak BJB untuk memenuhi kebutuhan dana non-bujeter. Namun, KPK belum menjelaskan lebih lanjut mengenai dana tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor. Kelima tersangka sudah dicegah ke luar negeri tetapi belum ditahan.
ADVERTISEMENT
Belum ada keterangan dari kelima tersangka mengenai perkara yang menjeratnya. Untuk Yuddy, dia telah mengundurkan diri dari BJB pada Selasa (4/3) lalu.