Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
DPD Minta RUU DKJ Pertahankan Status Otsus DKI dan Bentuk Lembaga Adat Betawi
13 Maret 2024 12:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni meminta agar DKI Jakarta yang kelak tidak akan menjadi ibu kota negara tetap mempertahankan status otonomi daerah khusus.
ADVERTISEMENT
"DPD RI berpandangan dalam urusan kekhususan perlu dipertimbangkan pemerintah DKJ diberi dana kekhususan yang bersumber dari APBN," kata Sylviana di rapat Baleg, Kompleks Senayan, Jakarta, Rabu (13/3).
Menurutnya, kewenangan Jakarta sebagai daerah khusus harus dihormati sehingga tidak diintervensi oleh pemerintah pusat. Kemudian, Sylviana juga meminta agar pengaturan aset pemerintah pusat ketika Jakarta tidak lagi menjadi ibu kota diperhatikan.
"Saya ingin mengingatkan perlu aturan-aturan tentang aset pemerintah pusat setelah Jakarta tidak lagi jadi ibu kota dan ini berada lokasinya di DKI Jakarta, jadi perlu secara khusus dibahas masalah aset yang sekarang digunakan pemerintah pusat," ujarnya.
Selanjutnya, Sylviana menilai kebudayaan Betawi sebagai kearifan lokal harus diperhatikan. Ia pun meminta agar RUU DKJ membentuk lembaga adat dan kebudayaan Betawi.
ADVERTISEMENT
"Perlu dapat nomenklatur serta tugas dan wewenang yang jelas dalam UU ini. Saya apresiasi Baleg yang sudah mencantumkan ini," tuturnya.
Sylviana mengusulkan agar lembaga adat itu dinamakan Majelis Kaum Betawi. Namun, ia menyerahkan nama lembaga adat itu pada kesepakatan DPR dan pemerintah.
"DPD mengusulkan agar lembaga adat dinamakan Majelis Kaum Betawi. Nanti bisa dipikirkan kembali kata-kata yang lebih tepat lagi apabila ada masukan yang lebih baik," ujarnya.