Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
DPM UI Serahkan Investigasi Kasus Melki ke Satgas PPKS UI
19 Desember 2023 17:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UI, Bonanza Hanggai Rosario angkat bicara soal isu kekerasan seksual yang melibatkan Ketua BEM UI , Melki Sedek Huang yang baru-baru ini dicopot jabatannya oleh wakil sendiri, Shifa Anindya Hartono.
ADVERTISEMENT
Menurut Bonzana, sejumlah mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang ia kenal reaksinya cukup beragam. Mulai dari mempertanyakan pencopotan Melki Sedek hingga kasus yang masih abu-abu.
"Kalau dari saya (reaksi mahasiwa UI) beragam juga sih, ada yang mungkin ibaratnya belum terlalu teredukasi, langsung nanya-nanya, seperti kasus apa nih, siapa yang terlibat. Tapi ada beberapa yang sangat menyayangkan (pemberhentian), karena ini masih tahap pemeriksaan dan ada juga yang karena saya anak hukum, teman-teman saya anak hukum juga banyak yang memperdebatkan SK-nya juga," jelas Bonanza kepada kumparan, Selasa (19/12).
Pemeriksaan dugaan kasus kekerasaan seksual yang dilakukan Melki Sedek ini pun disebut Bonanza hanya diinvestigasi oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia (Satgas PPKS UI). Tidak ada keterlibatan dari lembaga mahasiswa seperti DPM UI untuk mengusut kasus kekerasan seksual tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kami enggak fokus ke (dugaan) kasus kekerasan seksualnya. Kami lebih fokus masalah-masalah formil tadi (keluarnya surat keterangan pemberhentian Ketua BEM UI). Apakah misalnya tadi pemberhentian sementara atau tidak atau misalnya harus diberhentikan. Kalau misalnya udah ranah pembuktian ya mungkin pembuktian atau penelusuran itu bukan kami. Kami lebih menyerahkan ke ke Satgas PPKS," ujar Bonanza.
Sebelumnya, Bonanza sempat menjelaskan persoalan pencopotan Melki Sedek sebagai Ketua BEM UI memiliki prosedur yang agak aneh.
"Sebenarnya ini juga jadi perdebatan juga sih, apakah bisa seorang wakil ketua (menonaktifkan ketuanya). Tapi sebenarnya itu dari SK-nya sendiri itu menimbang kepada peraturan BEM atau peraturan BEM itu sebenarnya mengikat peraturan internal BEM saja atau fungsionaris BEM, yang mana tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkup internal BEM UI," kata Bonanza.
ADVERTISEMENT
"Di salah satu pasalnya, kalau sudah cukup proses verifikasi itu akan dinonaktifkan. Jadi ada beberapa tahapan-tahapan verifikasi yang membutuhkan apa-apa saja, habis itu kalau sudah cukup verifikasi baru (bisa) dinonaktifkan. Nah, tapi ini sebenarnya (pemberhentian sementara Ketua BEM UI) bisa dibilang ya agak aneh juga," tuturnya.
Sementara itu, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Universitas Indonesia atau Satgas PPKS UI sudah menerima laporan kekerasan yang dilakukan Ketua BEM UI Melki Sedek Huang. Ketua Satgas PPKS UI, Prof Manneke Budiman, menyebut pihaknya tengah memproses laporan tersebut.
"Satgas telah menerima laporan dugaan kekerasan seksual tersebut dan kini sedang memprosesnya," ujar Prof Manneke saat dihubungi kumparan, Selasa (19/11).