Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Polri telah menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO ) terhadap Jozeph Paul Zhang yang menghina agama dan mengaku nabi ke-26. Status DPO itu akan diberikan ke Interpol.
ADVERTISEMENT
“Permohonan red notice akan segera diproses oleh sekretariat NCB Indonesia melalui kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4).
Ahmad menuturkan, proses penerbitan red notice membutuhkan waktu sekitar sepekan. Setelahnya, Jozeph Paul Zhang dapat dideportasi dari Jerman. Meski begitu, hal itu masih dalam koordinasi atase kepolisian di Berlin, Jerman.
“Bisa dideportasi oleh KBRI Berlin di Jerman. Dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana,” ujar Ahmad.
Lebih lanjut, Ahmad menyebut, penyidikan akan dilakukan Set NCB Interpol Indonesia yang ada di Jerman. Proses komunikasi itu tengah dilakukan Polri.
“Sekali lagi kita tunggu saja karena proses yang dilakukan oleh penyidik itu tidak langsung tetapi melalui Set NCB Interpol Indonesia dan dikomunikasikan langsung ke Interpol yang ada di Kota Lyon Prancis. Itu mekanismenya,” tandasnya.
ADVERTISEMENT
Polri memastikan Jozeph Paul Zhang yang memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono itu merupakan WNI. Hal ini membantah klaim Jozeph yang menyebut dirinya sudah mencabut kewarganegaraan Indonesia.
"Sejak 2017 sampai 2021 tidak ada pencabutan kewarganegaraan Indonesia. JPZ atau SPS masih WNI," ucap dia.
****
Saksikan video menarik di bawah ini: