Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
DPP Organda: Kesempatan Berusaha Harus Seimbang
30 Januari 2018 14:44 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB

ADVERTISEMENT
DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) mendukung penerapan Permenhub 108 tahun 2017 yang mengatur beroperasinya taksi online. Organda menilai kesetaraan dalam berusaha harus dalam kompetisi yang adil.
ADVERTISEMENT
"Kepentingan nasional berada di atas segalanya. Kepentingan pengguna jasa angkutan harus menjaga aspek keselamatan dan perlindungan konsumen," kata Sekjen Organda Ateng Aryono dalam jumpa pers di Restoran D'Cost, Jalan Abdul Muis, Jakarta Pusat, Selasa (30/1).
DPP Organda berpandangan, pengaturan tarif batas atas dan bawah yang dimuat dalam Permenhub 108/2017 merupakan wujud untuk melindungi konsumen maupun pengemudi. Bagi konsumen, pengaturan tarif batas atas penting agar tidak ada penaikan tarif yang sewenang-wenang di waktu tertentu, terutama pada saat jam sibuk.
"Sedangkan pengaturan tarif batas bawah perlu ditetapkan untuk melindungi pengemudi agar tidak terjadi perang tarif atau banting harga yang dapat menjatuhkan usaha pesaing," tutur Ateng.
ADVERTISEMENT
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 108 Tahun 2017 tercantum untuk wilayah I (Jawa, Sumatera, dan Bali) tarif batas atas Rp 6.000 per kilometer dan batas bawah Rp 3.000 per kilometer. Sementara untuk wilayah II (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua) tarif batas atas Rp 6.500 per kilometer dan bawah Rp 3.700 per kilometer.