Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
DPP PDIP Akan Panggil Dewan Kolonel: Johan Budi hingga Trimedya
24 Oktober 2022 18:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan memanggil sejumlah fraksi PDIP terkait deklarasi Dewan Kolonel untuk mendukung Puan Maharani menjadi capres.
ADVERTISEMENT
“Sama seperti yang pernah kami jatuhkan sanksi kepada teman-teman yang menamakan Dewan Kolonel antara lain Trimedya Panjaitan, Johan Budi, Masinton, Prof Hendrawan dan beberapa yang memang ada nama tapi mereka tak terlibat langsung kami akan panggil lakukan klarifikasi,” ungkap Hasto Kristiyanto di DPP PDIP, Menteng, Jakarta, Senin (24/10).
Hasto menyebut, selain dari akan memanggil nama-nama dari Dewan Kolonel tersebut, Hasto menyebut mereka akan dikenakan sanksi karena melanggar AD/ART partai.
“Kenapa mereka langsung dijatuhkan sanksi terakhir, terkeras dan terakhir karena mereka melakukan di luar aturan ad art kami. Dan sudah diberi peringatan pertama, kedua dan kemudian ketiga keras dan terakhir,” ujar Hasto.
Sebelumnya, Hasto menyampaikan pesan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri bahwa kadernya jangan grasak-grusuk dan sabar menunggu momentum untuk nama pencalonan presiden.
ADVERTISEMENT
"Dewan Kolonel tidak dikenal AD/ART partai. Partai menegaskan disiplin partai dan semua terkait capres-cawapres arahan Bu Ketum jelas semua kader harus memiliki kesadaran revolusioner. Jangan grusak grusuk, sabar dan pasti pada waktu yang tepat. Momentum sesuai suasana kebatinan rakyat, Ibu Mega akan umumkan capres-cawapres," kata Hasto kepada wartawan di GBK Arena, Minggu (23/10).
Hari ini, DPP PDIP memanggil Ganjar Pranowo untuk memberikan klarifikasi atas pernyataannya soal siap untuk bangsa dan negara beberapa waktu yang lalu.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini