DPP PSI Segera Surati DPRD DKI soal Pemecatan Viani Limardi

29 September 2021 8:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Isyana Bagoes Oka Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Isyana Bagoes Oka Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
DPP PSI telah memecat Viani Limardi sebagai anggotanya. Ketua DPP PSI Isyana Bagoes Oka mengatakan partai akan segera berkirim surat ke DPRD DKI terkait keputusan memecat Viani yang merupakan salah satu anggota fraksi PSI DPRD DKI yang diduga melakukan penggelembungan penggunaan dana APBD untuk kegiatan reses.
ADVERTISEMENT
"Sesuai prosedur yang berlaku, PSI akan segera melayangkan surat ke pimpinan DPRD DKI Jakarta terkait hal ini," kata Isyana, Rabu (29/9).
Isyana menjelaskan bedasarkan UUD MD3 pemecatan seorang anggota dewan perlu keputusan dari Mendagri Tito Karnavian. Namun, bedasarkan surat keputusan DPP partai, Viani sudah bukan kader PSI terhitung sejak 26 September 2021.
“Berdasarkan UU MD3, terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD, DKI Jakarta, perlu ada keputusan dari Mendagri," kata dia.
"Namun sampai terbitnya keputusan tersebut, sejak surat DPP PSI dikeluarkan pada Sabtu 25 September 2021, Sis Viani sudah bukan lagi bagian dari keluarga besar PSI. Segala tindakan Sis Viani setelahnya tidak terkait lagi dengan PSI,” lanjut Isyana.
Kegiatan reses anggota DPRD DKI Viani Limardi. Foto: Dok. PSI
Isyana menegaskan bagi PSI yang terpenting adalah memastikan nilai-nilai perjuangan partai terus terawat dan dipraktikkan yakni solidaritas, kesetaraan, dan anti-korupsi wajib dijalankan secara konsisten oleh semua kader.
ADVERTISEMENT
“Menjadi anggota DPRD adalah tanggung jawab, bukan privilege yang tidak dapat dievaluasi. Selama ini, kepada seluruh caleg, kami tak pernah meminta hal-hal seperti pemotongan gaji dan uangnya disetor ke partai. Kami hanya meminta mereka hadir dan kerja untuk rakyat,” pungkas Isyana.
Sebelumnya, PSI menjelaskan alasan Viani karena dinyatakan tidak lagi sejalan dengan visi-misi partai dan terbukti melanggar AD/ART partai, pasal 5 tentang kewajiban anggota: yakni patuh dan setia kepada garis perjuangan, AD/ART serta keputusan-keputusan partai.
Sebelumnya, Viani membantah tudingan dirinya melakukan penggelembungan dana reses. Dia menyebut tudingan itu sebagai fitnah.
"Tidak ada sama sekali saya melakukan penggelembungan dana reses, itu fitnah yang sangat busuk dan bertujuan membunuh karakter saya," kata Viani, Selasa (28/9).
ADVERTISEMENT
Karena itu, Viani menegaskan akan membawa tudingan tersebut ke proses hukum dan menggugat PSI sebesar Rp 1 triliun.
"Namun kali ini saya tidak akan tinggal diam dan saya akan melawan dan menggugat PSI sebesar satu triliun," ucapnya.