DPR Aceh Temukan Tak Ada Dana Jaminan Kesehatan dalam Refocusing APBA

30 September 2020 13:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi melakukan perhitungan anggaran Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi melakukan perhitungan anggaran Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menemukan tidak adanya dana Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), pada refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) dalam rangka penanganan COVID-19.
ADVERTISEMENT
Ketua Komisi V DPRA bidang Kesehatan dan Kesejahteraan, Rizal Fahlevi Kirani, mengatakan seyogyanya JKA merupakan salah satu prioritas untuk kepentingan masyarakat Aceh dalam hal pelayanan kesehatan di tengah pandemi ini.
Pada 15 Juni 2020 lalu Plt Gubernur Aceh telah mengeluarkan Pergub No. 38 tentang perubahan atas Pergub No. 80 tahun 2019 tentang Penjabaran APBA 2020. Pergub ini dikeluarkan untuk menyikapi perintah refocusing APBA, dalam rangka penanganan COVID-19 beserta dampak yang ditimbulkannya.
com-Ilustrasi uang. Foto: Shutterstock
Dalam Pergub tersebut tak hanya terjadi pergeseran (refocusing) anggaran, namun juga terjadi perubahan postur belanja APBA. Dari sebelumnya Rp 17,2 triliun berubah menjadi Rp 15,7 triliun. Akan tetapi dalam Pergub 38 tidak tersedia anggaran untuk program JKA.
“Sangat disayangkan refocusing APBA sama sekali tidak mengalokasikan dana JKA untuk kebutuhan bulan Juni hingga Desember 2020. Pemerintah Aceh sebelumnya hanya mengalokasikan dana JKA senilai Rp 478 miliar dalam APBA 2020. Padahal kebutuhannya mencapai Rp 1 triliun. Anggaran sebesar itu hanya mampu mengcover kebutuhan JKA hingga Mei,” kata Fahlevi, Rabu (30/9).
ADVERTISEMENT
Fahlevi menjelaskan, sejak awal tahun pihaknya telah mengingatkan Pemerintah Aceh untuk mencari solusi menyediakan dana JKA hingga akhir tahun. Tujuannya agar tidak terjadi kekosongan pelayanan kesehatan bagi 2,1 juta rakyat Aceh pengguna JKA.
“Waktu itu Pemerintah Aceh menyebutkan akan menyediakannya dalam APBA Perubahan. Namun kenyataannya hingga kini pihak eksekutif belum mengajukan dokumen Perubahan APBA. Baik KUA - PPAS Perubahan maupun R-APBA Perubahan,” tuturnya.
JAK yang merupakan program prioritas untuk rakyat Aceh, kata Fahlevi, seharusnya tetap diakomodir dalam Pergub Perubahan Penjabaran APBA atau refocusing. Akan tetapi DPRA menemukan tidak ada alokasi dana sedikit pun untuk JKA.
“Faktanya Pemerintah Aceh tidak mengalokasikan sepeser pun anggaran untuk JKA. Padahal Plt Gubernur Aceh telah menyampaikan komitmennya untuk menyediakan dana JKA hingga Desember saat penandatangan adendum perjanjian kerja sama dengan pihak BPJS akhir Mei lalu,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Apa Itu Program JKA?
Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) merupakan strategi reformasi sistem pembiayaan pelayanan kesehatan di Aceh yang dimulai 1 Juni 2010.
Sejak saat itu semua penduduk dari segala strata sosial dibebaskan dari beban finansial saat mengakses fasilitas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kabupaten/kota, RSUD Provinsi Aceh, dan juga RS Pusat Rujukan di dalam dan luar Aceh.
Program JKA menjembatani masyarakat Aceh untuk mengakses pelayanan kesehatan. JKA menghilangkan kendala biaya ketika masyarakat Aceh berobat.
Fasilitas kesehatan pemerintah tidak lagi memungut biaya administrasi maupun biaya pelayanan kesehatan sejak program ini dilaksanakan.